SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

BANTUL—Dua pengguna sekaligus pengedar psikotropika jenis Camlet dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Bantul di sebuah kafe di jalan tembus Pantai Parangkusumo dan Pantai Depok, Senin (19/11/2012) malam.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, kedua tersangka itu adalah Candra Lestari, 19, warga Pati, Jawa Tengah dan AC, 16, warga Tidarsari, Magelang, Jawa Tengah. “Mereka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Heri Muryanto, Selasa (20/11/2012).

Heri menerangkan, Candra berprofesi sebagai pemandu karaoke di wilayah Parangkusumo dan Parangtritis. Dari tersangka Candra, polisi berhasil mengamankan 11 butir pil Camlet yang disimpan di dalam tasnya.

Sedangkan dari tersangka AC, polisi menemukan 10 butir pil serupa yang disembunyikan di kantong celana.  Adapun kedua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar pil Camlet itu sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Bantul sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Heri, pil Camlet termasuk psikotropika golongan empat. Yang mana, harus menggunakan resep dokter untuk menebus pil tersebut. Sebab, selain berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, Camlet juga berpotensi mengakibatkan ketergantungan.

Di samping Camlet, psikotropika golongan empat yang wajib menggunakan resep dokter di antaranya Barbital, Bromazepam, Diazepam, Estazolam, Fenobarbital, Klobazam, Lorazepam, dan Nitrazepam.

Untuk itu, Heri menambahkan, terhadap kedua tersangka yang kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bantul, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan. Tujuannya guna mencari tahu siapa bandar utama dalam peredaran pil tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan UU No 5/1997 tentang Psikotropika pasal 62. “Ancaman pidana kurungan maksimal  lima tahun penjara,” pungkas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya