SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana. (Magdalena Naviriana Putri/Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penerapan penggantian pelat nomor putih telah dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo per Agustus 2022. Hal itu menyusul kebijakan yang dibuat Korlantas Polri dengan penggantian pelat nomor dari semula warna hitam tulisan putih menjadi pelat putih dengan tulisah hitam.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, memperbolehkan pengendara motor yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan lama yang masih berlaku. Namun bagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Itu [pelat nomor yang dihias/ditulis tidak sesuai ketentuan termasuk] pelanggaran, mengubah pelat nomor standar yang dikeluarkan kepolisian,” terangnya Selasa (23/8/2022).

Sementara itu pelaksanaan penerapan penggantian pelat nomor saat ini masih dalam proses. Hal itu seperti disampaikan Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana.

Baca Juga; Harga Kebutuhan Pokok di Sukoharjo Naik Tinggi, Telur Capai Rp30.000/Kg

“Mulai awal Agustus kemarin sudah diterapkan. Tetapi untuk yang belum lima tahun masih memakai pelat nomor lama. Jadi hanya diberlakukan untuk yang mengganti pelat nomor lima tahunan dan pelat nomor kendaraan baru,” jelasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bagi pelat nomor kendaraan yang masih hitam tulisan putih tidak akan ditilang. Dia menyebut di Sukoharjo ada 2.500 material pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih. Menurutnya secara material pelat nomor lama dan baru masih sama.

Pelat nomor putih dengan tulisan warna hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, dan Badan Internasional. Material yang digunakan TNKB tersebut diadakan oleh Korlantas Polri pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Rela Antre Tukar Uang Baru, Warga Sukoharjo Berniat Mengoleksinya

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan secara intensif terkait pelaksanaan penerbitan TNKB khususnya dalam proses embossing pada workshop TNKB yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“Kalau dalam penertiban pelanggaran kasat mata untuk TNKB palsu sulit dideteksi ya. Kecuali yang tidak sesuai yang dihias-hias itu baru bisa, sama masa berlaku TNKB,” jelasnya.

Nomor hias itu menurutnya seperti embossing menyerupai kalkulator atau jarak angka yang tidak sesuai dengan ketentuan kepolisian.

Baca Juga: Dianggap Memaksa, Kebijakan Gerakan Beli Beras Bagi ASN Sukoharjo Dikritik

Dalam proses pergantian pelat nomor, masyarakat tidak akan dipungut biaya tambahan. Biaya yang dibebankan pada masyarakat murni hanya pajak tahunan.

Kebijakan perubahan warna dasar TNKB tersebut termaktub dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut berbunyi TNKB sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Untuk diketahui, dalam Pasal 44 ayat (1) nantinya akan terdapat empat jenis pelat kendaraan bermotor.

Nantinya, kendaraan bermotor listrik juga akan menggunakan TNKB sebagaimana yang sudah tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) tersebut, dan akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan langsung oleh Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya