SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Karanganyarkab.go.id)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang hal yang sama di wilayah Jawa dan Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Solopos.com merangkum poin-poin penting pembatasan yang dilakukan pemerintah selama PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) tersebut.

Baca juga: Inilah Kiprah Rachmawati Soekarnoputri di Dunia Politik dan Pendidikan

Ekspedisi Mudik 2024

Scara umum aturan PPKM Darurat di Karanganyar  mengikuti aturan pusat, di antaranya kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan/les) secara daring. Selain itu, ada beberapa penekanan lainnya, seperti:

1. Melarang tatap muka dalam bentuk apapun (visitasi, penyerahan tugas, ekstrakurikuler, dan lain-lain) di lembaga pendidikan.

2. Kegiatan sektor nonesensial wajib 100% work from home (WFH). Contoh sektor ini adalah bioskop, pusat kebugaran, tempat perawatan, salon kecantikan, spa, tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser, dan lain-lain.

3. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% WFO dengan prokes.

Baca juga: PPKM Darurat: Jam Operasional KRL Jogja-Solo Dikurangi, KA Prameks Dihentikan

Ketentuan Perusahaan Logistik

4. Sektor kesehatan, keamanan, logistik, dan lain-lain berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari 100% WFO dengan prokes ketat.

5. Supermarket, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional hingga 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung 50%.

6. Menurut aturan PPKM Darurat Karanganyar, apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

7. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jualan, dan sejenisnya hanya menerima delivery/take away. Tidak boleh makan/minum di tempat.

Baca juga: Resep Tengkleng Kambing Enak Khas Solo, Cocok Buat Menu Iduladha

8. Pusat perbelanjaa/mal/pusat perdagangan tutup sementara kecuali akses ke restoran, supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari (bisa buka sampai pukul 17.00 WIB dan tidak boleh makan di tempat).

9. Kegiatan konstruksi diizinkan 100% dengan prokes sesuai aturan PPKM Darurat di Karanganyar.

10. Tempat ibadah tutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, alun-alun, lapangan, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) tutup sementara.

Baca juga: Kunci Kemenangan Italia, Lorenzo Insigne Star of The Match

Aturan Resepsi Pernikahan

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan berpotensi menimbulkan kerumuman tutup sementara.

13. Aturan PPKM Darurat Karanganyar berkikutnya transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas 70%.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak makan/minum di tempat. Makan/minum disediakan untuk dibawa pulang (banyumili).

15. Aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kecuali untuk kepentingan darurat.

16. Masyarakat diimbau mulai pukul 18.00 WIB membaca kitab suci agama masing-masing dan berdoa sebagai wujud ikhtiar secara spiritual agar pandemi Covid-19 berangsur-angsur turun.



Baca juga: Unai Simon Star of The Match Swiss Vs Spanyol

Pada Inbup juga disebutkan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Karanganyar tersebut dikenakan sanksi administratif sampai penutupan usaha sesuai ketentuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan Inbup sudah disosialisasikan melalui media sosial dan aplikasi berjejaring.

“Tidak ada alasan tidak tahu ada aturan itu. Kami lakukan sanksi bertahap. Mulai dari persuasi. Kalau besok masih ngeyel, peringatkan. Kalau ngeyel lagi, tutup saja. Kalau masih ngeyel, cabut izin usaha. Ada aturan jelas soal itu,” tutur Yopi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya