SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemadaman listrik. (JIBI/Semarangpos.com/Reuters/Rupak De Chowdhuri)

Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan mengalami pemadaman listrik pada Kamis (11/8/2022) nanti. Informasi pemadaman listrik di wilayah Semarang ini diumumkan PLN UP3 Semarang melalui akun Instagram @pln.semarang, Rabu (10/8/2022) malam.

“Pelanggan PLN yang terhormat, dalam rangka pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN UP3 Semarang, Kamis 11 Agustus 2022,” tulis akun @pln.semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemadaman listrik di Kota Semarang pada Kamis ini dilakukan menyusul adanya pekerjaan pemeliharaan jaringan. Selain itu, juga ada pekerjaan berupa pemotongan ranting pohon yang berpotensi mengganggu jaringan listrik.

Pemadaman listrik di Kota Semarang pada Kamis ini akan menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Ngaliyan. Wilayah yang terdampak itu antara lain Jalan Prof. Hamka, sebagian Jl. Walisongo, Segaran, Tanjungsari, sekitar Kampus 2 dan 3 UIN Walisongo.

Kemudian, Jl. Honggowongso, Pondok Ngaliyan Asri, Perumahan Bank Niaga, BPI, Ringinsari, Villa Ngaliyan, Ngaliyan Square, Segaran Baru dan sekitarnya.

Baca juga: Ada Pemeliharaan, Cek Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini (10/8/2022)

Pemadaman listrik itu akan berlaku selama empat jam, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

PLN UP3 Semarang pun telah menyampaikan permintaan maaf atas adanya rencana pemadaman listrik itu. Meski demikian, pemadaman itu diklaim sebagai upaya PLN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, PLN UP3 Semarang juga mengajak masyarakat untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Upaya itu diwujudkan dengan tidak mendirikan bangunan, tiang antena, maupun baliho di dekat jaringan listrik.

Baca juga: Bentrok 2 Geng di Semarang, Mahasiswa AMNI Kena Bacok

Masyarakat juga diimbau untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, tidak melempar benda asing ke jaringan listri, melakukan penebangan pohon di dekat jaringan listrik, dan menggunakan listrik secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya