SOLOPOS.COM - Seorang siswa mengakses jurnal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013 hari terakhir melalui internet dari rumah. Rabu (26/6). PPDB online tersebut memudahkan para siswa dan orang tua untuk bisa mengetahui situasi penerimaan siswa oleh sekolah setiap saat. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SEMARANG — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah (Jateng) telah dibuka pada 29 Juni 2022, pukul 07.00 dan berakhir 1 Juli 2020, pukul 16.00 WIB. Berikut syarat pendaftaran PPDB online untuk jenjang SMA dan SMK di Jateng pada 2022.

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jateng pada tahun 2022 ini dibagi dalam berbagai jalur pendaftaran. Untuk calon peserta didik SMA, pendaftaran dibagi dalam empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Sementara untuk jenjang SMK terbagi dalam tiga jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, dan prestasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 itu dibedakan berdasarkan masing-masing jalur pendaftaran. Berikut syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 berdasarkan jalur pendaftaran:

SMA:

1. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
  • KK diterbitkan atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
  • Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam atau bencana sosial
  • Zonasi khusus diberikan kuota 10% untuk peserta didik yang wilayah kecamatan belum ada SMA negeri atau SMK negeri
  • Calon peserta didik dari pondok pesanteren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan pondok pesantren

Baca juga: Ini Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022 dan Tata Cara Daftar

2. Jalur Afimasi

  • Diperuntukan bagi keluarga tidak mampu, yatim piatu karena Covid-19, anak panti asuhan, dan anak tenaga kesehatan
  • Data DTKS dan KIP untuk keluarga tidak mampu
  • Data DP3AKB Jateng untuk anak yatim piatu
  • Data Dinsos Jateng untuk anak panti asuhan
  • Data Dinkes Jateng untuk anak tenaga medis

3. Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan
  • Pindah tugas sekurang-kurangnya antarkabupaten atau antarkota

Baca juga: Temukan Pelanggaran PPDB? Ombudsman: Lapor ke Link Ini

4. Prestasi

  • Bagi calon peserta didik di dalam dan luar wilayah zonasi
  • Seleksi berdasar nilai rapor, bobot nilai prestasi akademik dan non-akademik
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

SMK

Seleksi Jarak terdekat

  • Nilai akhir SMK, yakni nilai rapor semester I hingga semester V dikali nikai akreditasi ditambah bobot nilai kejuaraan
  • Usia paling tinggi calon peserta didik

Seleksi siswa miskin, anak yatim piatu, atau anak nakes

  • Yatim piatu dan putri nakes kuota 5%
  • Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu
  • Nilai akhir SMK
  • Usia paling tinggi calon peserta didik

Seleksi Prestasi

  • Nilai akhir SMK
  • Usia paling tinggi calon peserta didik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya