SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM) 2022 alias BLT UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro. Masing-masing penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp600.000.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan Sosial Kemensos di Solo Tak Terserap 100%, Ini Penyebabnya

Nah, untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2022, Anda bisa mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Namun, tak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, salah satunya penerima bukanlah ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, penerima juga dipastikan tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan, serta memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.

Baca Juga: Bantuan Sosial Jateng Akhirnya Cair dalam Program Keluarga Harapan

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek status penerima BLT UMKM dan syarat mencairkannya. Cara cek penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial Tunai Hingga Diskon Listrik

Syarat Mencairkan Bantuan BLT UMKM 2022:

1. Membawa buku tabungan
2. Membawa Kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
5. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya