SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (JIBI/Bisnis Indonesia/Ariel Purnomo)

Foto Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
JIBI/Bisnis Indonesia/Ariel Purnomo

SLEMAN-Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling yang dilakukan Ditlantas Polda DIY rupanya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang ingin akan melakukan perpanjangan SIM maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Salah satu staf SIM dan Samsat Keliling Polda DIY, Iptu Serrin Nova mengatakan untuk pelayanan SIM dan STNK biasanya memakan waktu satu jam dari proses awal hingga jadi.

Berkas yang diprlukan sama dengan saat mengurus di kantor yang menetap.

“Memang perbedaannya hanya pada pelayanan. Jika biasanya orang harus antri di kantor, sekarang kami yang mendatangi. Untuk syaratnya masih sama. Kalau selesainya kurang lebih satu jam,” jelas Iptu Serrin saat pelayaanan SIM dan Saamsat keliling di Lapangan Denggung, Kamis (18/4).

Lebih lanjut, Iptu Serrin Nova mengatakan untuk jadwal pelayanan SIM dan Samsat keliling di bulan April 2013 akan menyasar di beberapa wilayah.

Untuk 22 April 2013 akan dilakukan di halaman Mapolsek Seyegan, tanggal 24 April 2013 di Mapolsek Berbah dan tanggal 29 April 2013 di halaman Mapolsek Tempel.

“Untuk waktu pelayanan kami buka mulai 09.00 hingga 12.00 untuk pendaftaran. Sedangkan untuk proses pembuatan bisa ditunggu sampai selesai,” jelas Serrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya