Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Iptu Marwanto, mengaku pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, di antaranya melalui media dan pemasangan spanduk. Terakhir, pemasangan spanduk itu dilakukan pada April lalu. “Terakhir sosialisasi pada April. Sebenarnya, sosialisasi sudah lama kami lakukan, tapi perlu digiatkan lagi karena pemohon baru satu orang,” ungkapnya kepada Solopos.com.
Dia mengungkapkan jumlah penyandang difabel yang mengendarai motor beroda tiga sebenarnya cukup banyak di Klaten. Tidak menutup kemungkinan mayoritas peyandang difabel yang mengendarai motor dulunya adalah warga normal yang memiliki SIM C. Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada penyandang difabel untuk memiliki SIM sesuai dengan golongan mereka. Menurutnya, hal itu demi keselamatan dan tata tertib berlalu lintas bagi pengendara motor sendiri.
Mengenai teknis ujian untuk mendapatkan SIM D, juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan mereka. “Untuk ujian teorinya sama dengan yang normal, namun untuk yang praktik ada yang berbeda karena motornya menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” urainya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Puspa Enggar Hastuti, menyambut baik rencana Polres Klaten itu. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dinsosnakertrans Klaten pada 2012, jumlah penyandang cacat tubuh pada usia dewasa ada 6.200 orang. Sedangkan untuk usia anak-anak ada 1.771 orang.
Meski demikian, data itu memang belum spesifik hingga ke aktivitas penyandang cacat seperti menggunakan transportasi kendaraan bermotor. Namun, dia yakin jumlah penyandang cacat yang menggunakan motor jumlahnya cukup banyak. “Jadi, kalau mau menggandeng, tanggapan kami bagus sekali karena selama ini penyandang cacat mengalmi kesulitan mengakses informasi,” katanya. Menurutnya sosialisasi itu akan efektif jika langsung diberikan kepada salah satu organisasi yang mewadahi penyandang cacat yakni Paguyuban Penyandang Cacat Klaten (PPCK).