SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Ajun Komisareis Polisi Supriyanto menerangkan pelaksanaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) cepat tergantung kondisi riil saat pendaftaran berlangsung.

Jika pendaftaran lancar, menurut Supriyono, pembuatan SIM tidak sampai memakan waktu dua jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau semuanya berjalan normal memang enggak sampai dua jam. Di sini layanan cepat bahkan sudah kami terapkan beberapa waktu lalu, sehingga kami telah siap ketika ada instruksi pelayanan SIM cepat ini,” ujarnya, Rabu (12/2/2014).

Hanya saja, proses maksimal dua jam bisa terlaksana tergantung pada jumlah pendaftaran pengajuan SIM baru maupun perpanjangan. Selain itu, kecakapan dari pemohon juga memengaruhi waktu pelayanan.

Ujian ketrampilan tentang berlalu lintas bagi pemohon yang membutuhkan waktu paling lama.

“Waktu ujian, baik uji ketrampilan berkendara dan pengenalan rambu adalah 90 menit. Itu jika semuanya lancar, kalau tidak kan masih mengulang,” tandasnya.

Sementara untuk proses lain seperti pengisian aplikasi, pembayaran administrasi dan pengambilan rata-rata butuh waktu 10 menit. Jadi Supriyanto menegaskan, jika pemohon lancar dalam melakukan tahapan pembuatan SIM maka tidak sampai dua jam selesai.

“Kami telah berupaya melakukan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat saat kantor layanan SIM di sini dibangun terpisah. Jadi alur pelayanan menjadi longgar,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya