SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (JIBI/Solopos/Dok)

Aturan SIM baru, polisi Sukoharjo akan menerapkan aturan baru terkait SIM pada pekan depan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Sukoharjo pekan depan berencana menerapkan aturan baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sehari setelah masa berlaku SIM habis, pemilik berkewajiban mengurus SIM baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai melalui Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, Kamis (12/5/2016) di kantornya. Kasatlantas mengaku telah menerima telegram Kapolri nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016. “Surat telegram Kapolri sudah diterima pada 24 April dan kami mulai menyosialisasikan isi telegram tersebut,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatlantas menyatakan telegram Kapolri berisikan aturan baru tentang batas waktu perpanjangan SIM. “Aturan baru tak ada lagi masa tenggang. Artinya pemilik SIM harus mempanjang sesuai deadline telat sehari maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Prosesnya sama dengan pencari SIM baru walau pencari pernah memiliki SIM.”

Dijelaskan Kasatlantas, dalam dua pekan terakhir pihaknya akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui regulasi baru tersebut. Walau, tegasnya, regulasi berlaku sejak tanggal telegram yakni 20 April tetapi di Sukoharjo akan diberlakukan dua pekan lagi. “Sosialisasi regulasi baru pembuatan SIM baru dilakukan terhadap pencari SIM di Kantor Satlantas. Sosialisasi akan diperluas baik di media cetak maupun media elektronik,” jelasnya.

Menurutnya, aturan itu berlaku secara nasional. Kasatlantas berharap perubahan aturan mengenai perpanjangan SIM meningkatkan kedisplinan pemilik utamanya tanggal masa berlaku. “Jangan sampai terlambat karena terlambat sehari harus mengurus SIM baru,” jelas dia.

Perubahan regulasi itu ditanggapi pro dan kontra masyarakat Sukoharjo. Tukiran, 50, warga Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo berharap ada peningkatan pelayanan sehingga pemilik SIM tidak menunggu terlalu lama di Kantor Satlantas. Tukiran mendukung regulasi baru itu. Dia berharap proses perpanjangan SIM tak harus dilakukan di tempat tinggal pemiliki sesuai alamat KTP tetapi bisa dilakukan di kantor-kantor Satlantas lain.

“Database pemilik SIM bisa diakses secara online oleh petugas satlantas sehingga proses perpanjangan bisa dilakukan di mana pun. Tidak harus di alamat pemilik. Jika tidak bisa dilakukan secara nasional, ya paling tidak se-provinsi dahulu. Penerapan sanksi membuat SIM baru cukup baik agar pemilik SIM lebih disiplin,” katanya.

Sementara itu, Sutarman, 51, warga Kecamatan Tawangsari mengatakan regulasi baru perpanjangan SIM akan membuat masyarakat kerepotan. Menurutnya, selama ini citra polisi sudah naik. “Regulasi baru akan membuat polri blunder. Citra polri akan turun lagi jika tidak diimbangi dengan pelayanan prima,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya