SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri masih menunggu persetujuan Bupati terkait Rencana kenaikan penghasilan tambahan (siltap) perangkat desa menyusul ditekennya PP Nomor 11/2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Jika disetujui, ada kemungkinan siltap naik tipis. Dalam PP disebut siltap perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan II-A.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan saat ini, siltap yang diterima perangkat desa di Wonogiri beragam Rp1,6 juta–Rp2 juta per bulan. Kemudian untuk kepala desa, siltap Rp2,5 juta- Rp4 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk jabatan sekretaris desa mendapatkan siltap 70 persen dari pendapatan Kades.

“Siltap yang baru tentunya sesuai PP yang ada. Sebab, Siltap sumbernya dari ADD [Alokasi Dana Desa]. Bisa jadi tiap desa menyesuaikan kemampuan siltapnya. Ada kemungkinan naik sedikit,” kata dia, saat dihubungi , Senin (28/10/2019).

Menanggapi diterbitkannya PP tentang kenaikan siltap itu, Sekretaris Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, S. Joko Maryono, menyatakan di Mlopoharjo, siltap perangkat desa lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Wonogiri.

Untuk jabatan kadus dan perangkat desa lainnya, misalnya, siltap ditetapkan Rp2 juta per bulan. Sedangkan, untuk kepala desa mencapai Rp4 juta. Angka itu berada di atas siltap sejumlah desa lainnya yang hanya Rp1,6 juta – Rp1,8 juta untuk perangkat desa.

“Kami juga masih memberikan tunjangan dengan nominal sama masing-masing Rp100.000 per bulan. Jadi penghasilan setiap bulannya Rp2,1 juta untuk perangkat desa,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Senin.

Ia menjelaskan siltap di Mlopoharjo bisa lebih tinggi dibandingkan desa lain lantaran jumlah perangkat desanya lebih sedikit dengan dibandingkan desa lain.

Desa Mlopoharjo hanya memiliki 11 orang sedangkan desa lain mencapai 20-an orang. Kemudian, jabatan Sekdes juga diisi oleh ASN.

“Pengelolaan anggaran kan menjadi kewenangan pemerintah desa. Enggak ada batas maksimal selama mengikuti kemampuan desa. Bisa saja kami anggarkan Rp1,6 juta dan sisanya untuk pembangunan. Tapi masuk jam 7.30 dan pulang 14.30 masa gajinya Rp1,6 juta?” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya