SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 yang menjerat Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, akhirnya dihentikan. Kasus itu tak berlanjut setelah adanya perbedaan pendapat di antara anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyayangkan keputusan Sentra Gakkumdu yang menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tertuduh Ita, sapaan Wawali Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Ita dilaporkan melakukan tindak pidana pemilu saat menghadiri acara silaturahmi dengan ketua RW se-Semarang Utara di aula Kantor Kecamatan Semarang Utara, 7 Maret lalu. Saat itu, Ita dituduh memanfaatkan jabatannya untuk mengampanyekan calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi), yang diusung partainya, PDI Perjuangan.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, mengatakan berdasar kajian dan penyelidikan Bawaslu, kasus Ita itu sebenarnya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana yang tercantum dalam Pasal 547 UU No.7/2017 tentang Pemilu.

“Apa yang disampaikan Wawali Kota Semarang merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Kita juga sudah meminta keterangan ahli bahasa untuk proses tindak lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Oky dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2019).

Meski demikian, pendapat anggota Bawaslu itu justru dibantah anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Penyidik Gakkumdu daru unsur kepolisian, Sugeng S., menyatakan keterangan ahli bahasa dari Universitas Diponegoro (Undip) tidak bisa dijadikan bukti.

“Ahli bahasa belum sempurna dalam melakukan penerjemahan. Dia hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Senada juga diungkapkan Jaksa Gakkumdu, Supinto, yang menilai kegiatan Wawali Kota Semarang pada 7 Maret itu bertepatan dengan Hari Raya Nyepi atau libur nasional. “Sehingga berdasarkan PKPU No.23/2018 tentang Kampanye itu diperbolehkan tanpa harus melampirkan surat cuti,” terangnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menilai keputusan anggota Gakkumdu dari unsur kepolisan dan kejaksaan terkesan mengabaikan keterangan ahli hukum pidana maupun ahli bahasa.

“Mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan keterangan ahli bahasa, sehingga dalam pembahasan unsur [pidana] dianggap tidak terpenuhi,” beber Arief.

Atas perbedaan pandangan di internal Gakkumdu ini, maka kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ita pun dihentikan.

“Kasus ini tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya