SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Amnesty International Indonesia mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kepada terdakwa klitih Gedongkuning. Kapolri diminta untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan tersebut.

Amnesty International Indonesia menjadi pendamping terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga mengalami penyiksaan saat diperiksa polisi DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat yang dikirimkan Amnesty International ke Kapolri tersebut berupa permintaan untuk mengusut tuntas penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik di Polsek Kotagede, Kota Jogja dan Polsek Sewon, Bantul. Amnesty International memerinci penyiksaan yang dialami terdakwa klitih Gedongkuning dalam suratnya.

“Selama interogasi, Ryan Nanda Syahputra dipukul, dilempar dengan asbak rokok, dan kakinya diinjak dengan meja. Lalu Muhammad Musyaffa Affandi dipukul, dijambak, matanya ditutup dengan perekat, tubuhnya  diduduki anggota kepolisian, dan kakinya diinjak dengan kursi. Sementara Hanif Aqil Amrulloh, Fernandito Aldrian, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri setidaknya dipukul berulang kali,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam surat tersebut yang diterima Harianjogja.com, Selasa (14/3/2023).

Usman menjelaskan hukum nasional maupun hukum internasional telah menyatakan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan buruk, dan tidak manusiawi lainnya merupakan hak yang bersifat absolut.

“Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Keseluruhan aturan tersebut, jelas Usman, menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun.

Atas dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian kepada terdakwa klitih Gedongkuning, kata dia, pihaknya mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyiksaan tersebut, mengajukan mereka ke penuntutan melalui proses yang memenuhi standar-standar peradilan yang adil, memberikan perlindungan dan reparasi yang memadai kepada korban agar tidak mengalami kejadian serupa dan kekerasan lainnya, serta memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning pada terdakwa.

“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kirim Surat ke Kapolri, Amnesty International Minta Polisi Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Diadili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya