SOLOPOS.COM - Dwiana Ari Sulistyani/Istimewa

Solopos.com, SOLO — Belakangan ini masyarakat ramai membicarakan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang diajukan oleh DPR dan telah disetujui pemerintah. Masyarakat menilai revisi UU KPK merupakan wujud melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Revisi atas UU No. 30/2002 tentang KPK yang resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 16 September 2019 lalu dan tinggal menunggu dijadikan undang-undang oleh banyak kalangan dinilai hanya demi kepentingan kalangan politikus di lembaga legislatif (DPR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK dibentuk 17 tahun yang lalu sebagai respons atas lemahnya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Media massa tiada henti memberitakan penangkapan pejabat negara karena kasus korupsi. Seolah-olah koruptor di negeri kita tidak  pernah habis.

KPK terus berupaya membersihkan negeri ini dari koruptor. Pada 2018, KPK melakukan 157 penyelidikan, 178 penyidikan, 128 penuntutan, dan eksekusi 102 perkara. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu pada 2017 menyelidiki 123 perkara, menyidik 121 perkara, menuntut 103 perkara, dan mengeksekusi 83 perkara.

Sebagian besar penanganan perkara melibatkan pejabat negara. Perkara yang melibatkan orang swasta jauh lebih sedikit. Revisi UU KPK mengesankan bahwa KPK dianggap membahayakan para politikus.

Dalam revisi UU KPK yang disusun, pemerintah (presiden) menyetujui beberapa hal yang diusulkan, di antaranya penyadapan memerlukan izin dewan pengawas, kewenangan menerbitkan suret perintah penghentian perkara, serta penyelidik dan penyidik KPK  berstatus aparatur sipil negara.

Dikendalikan Dewan Pengawas

Kita tahu selama ini KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Artinya dengan revisi UU KPK menjadikan KPK dikendalikan oleh dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah.

Pada 16 September 2019 itu pula Badan Pusat Statistik (BPS) merilis indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia sebesar 3,70 dari skala 0-5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pencapaian pada 2018 sebesar 3,66. Artinya masyarakat indonesia cenderung antikorupsi.

Dengan melihat kondisi faktual timbul pertanyaan apa yang menyebabkan seolah-olah pemerintah melemahkan pemberantasan korupsi padahal masyarakat negeri ini cenderung antikorupsi?

Sebagai instansi yang melakukan survei perilaku antikorupsi, BPS menjelaskan yang dimaksud perilaku korupsi adalah tindakan meminta/memperoleh/memberi imbalan berupa uang, barang, atau keistimewaan bagi layanan yang sudah seharusnya dilakukan atau menggunakan wewenang/kekuasaan untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan moral atau peraturan perundang-undangan bagi kepentingan pribadi (personal, keluarga dekat, kawan dekat).

IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Pada 2019, nilai indeks persepsi sebesar 3,80, menurun 0,06 poin dibandingkan indeks persepsi pada 2018 yang sebesar 3,86. Indeks pengalaman pada 2019 sebesar 3,65, naik 0,08 poin dibanding indeks pengalaman pada 2018  yang sebesar 3,57. Sayangnya, dari dua dimensi utama komponen penghitungan angka IPAK, skor pengalaman antikorupsi masyarakat selalu lebih rendah daripada skor pengetahuan atau persepsi antikorupsi masyarakat.

Hal ini mengindikasikan peningkatan pengetahuan/persepsi antikorupsi masyarakat tidak dipraktikkan dalam kehidupan keseharian masyarakat untuk menghindari atau terhindar dari pengalaman yang berisiko korupsi. Ini menunjukkan masyarakat Indonesia masih permisif (mengizinkan) terhadap korupsi.

Mengubah Kebiasaan

Korupsi sudah mengakar sejak lama di Indonesia. Tidak bisa dimungkiri bahwa lingkungan memberikan dampak yang cukup besar terhadap sikap seseorang. Hal-hal yang kurang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan terlihat wajar jika kebiasaan di lingkungan tersebut memang mengizinkan itu.

Contoh yang masih sering dijumpai adalah penggunaan calo oleh masyarakat dalam mengurus sesuatu yang berhubungan dengan layanan publik. Dengan membayar calo mereka lebih menghemat waktu dibandingkan repot mengikuti sistem.

Kebiasaan seperti ini yang harus segera diubah karena dapat melanggengkan korupsi. Indonesia bisa menjadi negara yang terbebas dari korupsi jika kita sebagai warga negara ikut membantu tugas KPK dengan lebih waspada terhadap hal-hal yang dapat melahirkan perilaku korup atau perilaku  yang dikhawatirkan akan melanggengkan t korupsi.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan langkah sederhana seperti memulai kebiasaan untuk bersikap jujur terhadap diri sendiri. Di Indonesia korupsi bukan hanya perkara individu, tapi sistem yang kuat. Barangkali tersangka korupsi memang ditangkap sendirian, tapi ia memiliki backing orang kuat hingga membuat dia mampu melakukan korupsi sengan skala yang sangat besar.

Kerusakan yang ditimbulkan juga tidak sederhana karena berskala masif dengan dampak jangka panjang sehingga pada banyak kasus dapat dilihat korelasinya dengan penurunan kualitas kehidupan masyarakat.

Sejalannya fakta dengan hasil survei IPAK, bahwa masyarakat Indonesia masih mengizinkan perilaku korup, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi melalui program-program pemerintahan.

Praktik korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi peran DPR dan pemerintah melalui komitmen politik sangat dibutuhkan dalam mewujudkan negara yang bebas korupsi. Apa jadinya negara ini ketika pemerintah dan DPR permisif terhadap korupsi?

Kini semuanya ada di tangan presiden. Apakah presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU KPK sebagai upaya menyelamatkan masa depan pemberantasan korupsi atau tidak?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya