SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JALAN RE MARTADINATA--Pusat perdagangan di kampung Pecinan di Jl RE Martadinata, kawasan Sudiroprajan, Solo (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solo (Solopos.com)–Sikap para pengusaha di Jl RE Martadinata selatan Pasar Gede terkait rencana pembangunan pedestrian di depan toko mereka terbelah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari 51 pengusaha di kawasan itu, delapan pengusaha di antaranya tidak menolak rencana pembangunan arcade atau pedestrian depan toko.

Menurut informasi yang dihimpun Espos, Kamis (24/11/2011) siang, delapan pengusaha itu yakni pemilik Toko Muda, pemilik Toko Angel Production, pemilik Toko Manis, pemilik Toko Nam, pemilik Apotek Sari Asih, pemilik Toko No X (B), pemilik Toko 48 serta pemilik Toko Agung Solo Kosmetik.

Mereka tidak mau menandatangani surat penolakan pembangunan jalur bagi pejalan kaki di depan toko, yang disusun sebagian besar pengusaha Jl RE Martadinata. Rencananya surat tersebut akan dikirimkan kepada Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), pekan depan.

Selain menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana penataan Jl RE Martadinata, surat tersebut juga meminta Pemkot Solo mengkaji penetapan bangunan toko-toko sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Sebagian besar pengusaha menolak penataan Jl RE Martadinata karena sudah merasa nyaman dengan kondisi usaha selama ini. Apalagi tidak ada jaminan dari Pemkot Solo bahwa usaha mereka akan lebih baik.

Hal itu diakui pemilik Toko Antiq di utara Jl RE Martadinata, Hariyanto, saat ditemui Espos di kiosnya. ”Janganlah Pemkot ngutik-utik kondisi kami. Seperti ini saja terkadang sepi, apalagi bila nanti Jl RE Martadinata dipaving dan truk tidak boleh masuk,” katanya.

Parahnya lagi, Pemkot Solo membebankan biaya bongkar kios untuk pedestrian, kepada para pengusaha. Padahal biaya yang dibutuhkan untuk membongkar bagian depan puluhan toko berkisar Rp 31 juta-Rp 220 juta. Toko Antiq milik Haryanto dipatok biaya arcade Rp 152.409.500.

”Kami sudah mendapat daftar estimasi biaya arcade depan toko dan kami menyatakan menolak terhadap program itu. Kami justru minta bangunan toko kami dinyatakan sebagai BCB dan dilindungi pemerintah. Bangunan ini warisan pendahulu kami,” imbuh Hariyanto.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya