SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (26/6/2019). Esai ini karya Sitatur Rohmah, ibu rumah tangga dengan empat orang anak yang tinggal di Kota Solo. Alamat e-mail penulis adalah sitatur@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — ”Rasanya susah banget mau nyekolahin anak, ya? Ini belum nanti mikir soal biaya, ya, Allah…!” begitu keluhan salah seorang warganet pada status yang saya baca di beranda Facebook saya.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Saya mendapati berita serupa di tentang kebingungan sejumlah orang tua terhadap ketentuan zonasi sekolah 2019 yang berubah-ubah (Orang Tua Bingung Kuota PPDB Berubah-ubah, , 24 Juni 2019).

Saya yang tahun ini tidak memasukkan anak ke jenjang sekolah yang lebih tinggi merasa ikut prihatin. Belum lagi berita tentang kecemasan para orang tua di Jakarta ketika pendaftaran masuk sekolah secara online mulai dibuka. Kehebohan pendaftaran peserta didik baru ini berpangkal pada sistem zonasi sekolah.    

Zonasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan yang tepet, efektif, dan effisien (kbbi.web.id).

Sistem inilah yang saat ini dipakai untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 seperti yang termaktub dalam Permendikbud No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/20120.

Sistem zonasi mewajibkan peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang berjarak paling dekat dengan tempat tinggal. Sistem zonasi ini kemudian menjadi kendala bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak di sekolah yang jaraknya jauh dengan rumah.

Biasanya alasan label favouritlah yang melandasi hal ini. Ada yang menyiasati sistem zonasi dengan “numpang kartu keluarga”, istilah yang dipakai oleh calon pendaftar yang pindah domisili demi bisa mendaftar di sekolah tertentu.

Pendidik Utama

Riuh rendah keresahan para orang tua ini seolah-olah melupakan sesuatu bahwa sebenarnya pendidikan di keluarga adalah yang utama dari semua sistem pendidikan. Jika orang tua memahami kedudukan pendidikan keluarga ini, kekhawatiran tentang sistem zonasi sekolah pasti tidak ada, dan mereka nyaman menyekolahkan anak mereka di mana saja.

Kedekatan lokasi sekolah sebenarnya akan jauh lebih memudahkan orang tua mengawasi buah hati mereka. Kegundahan tentang sistem zonasi seolah-olah pengakuan bahwa orang tua tidak siap mengemban perintah mendidik anak-anak sebagai tanggung jawab orang tua.

Sebuah artikel di sahabatkeluarga.kemendikbud.go.id yang merupakan laman resmi Direktorat Pendidikan Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak-anak.

Pola pengasuhan dan pendidikan yang diterapkan orang tua akan menentukan karakter dan kepribadian, motivasi berprestasi, dan kondisi kesehatan serta kebugaran anak.

Saya setuju bukan zamannya lagi orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anak kepada sekolah selayaknya menjahitkan baju yang kita antar dalam bentuk kain dan bisa kita jemput dalam keadaan menjadi baju siap pakai. Sementara anak di sekolah, orang tua bisa melenggang seolah tanpa beban tugas pendidikan.

Bisa dibandingkan berapa lama seorang anak berada di sekolahan, bahkan di sekolah full day sekalipun. Rata-rata jam belajar anak di sekolah pukul 07.00 WIB-15.00 WIB, artinya hanya delapan jam dari 24 jam kehidupan mereka dalam satu hari atau hanya 30%. Artinya 16 jam sisanya adalah menjadi tugas orang tua mendidik anak.

Jalan Tengah

Bagaimana sebaiknya orang tua menyikapi sistem zonasi ini?  Yang pertama adalah mengikuti dengan jujur sistem yang berlaku. Sikap ini akan jadi teladan bagi anak tentang menyikapi sesuatu, tentang ketaatan pada peraturan yang berlaku. Penolakan dan pelanggaran akan mengajarkan kepada anak-anak tentang ketidakpatuhan kepada hukum. Bukankah ini berbahaya?

Jika memang menginginkan sekolah di lintas zona, sebaiknya hal ini dilakukan melalui jalur yang benar, seperti jalur prestasi. Pemindahan domisili dengan menumpang kartu keluarga adalah salah satu contoh yang kurang tepat bagi pendidikan karakter anak.

Bagaimana anak akan belajar berjuang dengan jujur jika orang tua memberi contoh yang sebaliknya? Penggantian kartu keluarga seperti ini sebenarnya menimbulkan masalah dan keruwetan baru bagi Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil di daerah.

Yang kedua dan yang paling penting adalah penguatan pendidikan keluarga di rumah masing-masing. Dengan porsi paling tidak 16 jam sehari, orang tua sebaiknya mengambil peran utama dalam pendidikan anak-anak.

Memberi contoh adalah cara mendidik yang paling baik, tentang bagaimana bersikap baik kepada Tuhan, kepada keluarga, dan kepada masyarakat. Selain itu, orang tua dapat juga mengambil peran sebagai pilar ketiga dari kesuksesan proses pendidikan yang harus didukung penuh oleh tiga pilar, yaitu guru, murid, dan orang tua.

Peran aktif orang tua sangat diharapkan dengan menjalin kemitraan dengan sekolah untuk  membangun budi pekeri, budaya prestasi, dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani anak (peserta didik).

Bersama orang tua atau wali siswa lainnya bisa saling membagi pengalaman dan bekerja sama dalam membekali anak dengan pendidikan akhlak, pengetahuan, dan ketrampilan untuk bekal menjalani kehidupan anak.

Keluarga menjadi penentu karakter anak. Keluarga menjadi penyempurna pendidikan bagi anak. Keluarga menjadi penyempurna sistem zonasi sekolah. Untuk apa merisaukan sistem zonasi jika sekolah dan guru pertama dan utama ada di tangan orang tua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya