SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sikap Kejaksaan terkait kejelasan status Bupati Karanganyar Rina Iriani yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) semakin tidak jelas alias ngambang.

Kejaksaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun hingga kini Kejaksaan juga belum menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Bupati Rina Iriani atas kasus dugaan korupsi GLA.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam persidangan gugatan praperadilan dengan agenda duplik dan pembuktian alat bukti yang digelar Kamis (4/11), Kejaksaan tidak melampirkan sama sekali surat perintah penyidikan untuk Rina Iriani. Kejaksaan hanya melampirkan surat perintah penyidikan untuk Handoko Mulyono, Tony Haryono dan Fransisca Rianasari sebagai alat bukti.

“Dengan kondisi ini kan jelas artinya kejaksaan tidak ada arah untuk menetapkan Rina sebagia tersangka,” tegasnya usai sidang.

Mestinya, Boyamin mengatakan jika Kejaksaan serius menangani kasus GLA secara tuntas harusnya juga menyertakan surat perintah penyidikan untuk Rina Iriani. Namun kenyataannya justru sebaliknya membantah telah mengeluarkan SP3 dan belum menerbitkan surat perintah penyidikan untuk Rina Iriani.

“Jangan-jangan kejaksaan sengaja tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan sampai 18 tahun nanti. Artinya sampai kasus itu sudah kedaluwarsa,” tuturnya.

Boyamin mengatakan dari pihaknya menyertakan testimoni Dewan Pengurus KSU Sejahtera Tony Haryono yang dikirimkan ke teman-teman media massa sebagai alat bukti persidangan gugatan praperadilan. Menurutnya, dengan testimoni Tony secara gamblang memperkuat keterlibatan Rina Iriani dalam kasus GLA. Selain, lanjutnya, dakwaan jaksa dalam milik terdakwa Handoko Mulyono maupun Tony Haryono.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu jaksa Bambang Tedjo Manikmoyo meminta MAKI memahami persoalan gugatan praperadilan yang sesungguhnya. Artinya, Kejaksaan hingga kini tidak menerbitkan SP3 terkait status Rina Iriani. Namun ketika ditanya lebih jauh apakah dengan tidak diterbitkannya SP3 itu artinya akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Rina Iriani, Bambang enggan berkomentar.

“Itu anda (wartawan-red) yang ngomong lho ya. Saya tidak ngomong apa-apa. Sampai sekarang tidak ada SP3,” katanya.

Termasuk ketika ditanya mengenai tidak adanya surat perintah penyidikan kepada Rina Iriani, Bambang juga membantahnya. “Itu kan sudah masuk sama-sama dengan Handoko dan Tony,” katanya.

Namun lagi-lagi ketika dipertegas apakah artinya tetap dilanjutkan,” Ya silahkan artikan sendiri,” jawab Bambang sambil bergegas meninggalkan wartawan.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya