SOLOPOS.COM - Soemarmo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Soemarmo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, menghadapi pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan suap ke anggota DPRD. Soemarmo mengaku pernah mendengar ada permintaan uang dari anggota DPRD Semarang kepada Pemkot.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Menurut Soemarmo, sejumlah Kepala SKPD, sempat mengikuti rapat kemitraan dengan anggota DPRD. Usai mengadakan rapat, Soemarmo mendapat laporan dari sejumlah kepala dinas soal permintaan uang.

“Ada wacana mereka (anggota DPRD) akan meminta dana. Dari anggota komisi tadi meminta kepada SKPD,” kata Soemarmo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/7/2012).

Kepala-kepala dinas itu tidak menyebut nilai nominal permintaan dari anggota Dewan. Namun saat itu, Soemarmo meminta agar permintaan tersebut tak dilayani. “Tidak ada kompromi sedikit pun untuk anggota Dewan jika meminta,” jelas Soemarmo.

Soemarmo mengaku juga tidak mengetahui jika Sekda Akhmat Zaenuri sempat meminta sejumlah uang kepada Kepala SKPD. Uang inilah yang nantinya digunakan untuk memenuhi permintaan anggota Dewan terkait pembahasan RAPBD 2012. “Nggak pernah dengar dan tidak tahu,” tandasnya.

Soemarmo didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Dia didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang sebesar Rp 344 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya