SOLOPOS.COM - Siti Hartati Murdaya (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Siti Hartati Murdaya (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) Siti Hartati Murdaya pada Senin (4/2/2013), molor.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pengusaha Hartati akan menghadapi vonis dari majelis hakim Tipikor pada hari ini.

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim kuasa hukum terdakwa telah siap di ruang sidang. Namun, majelis hakim belum memasuki ruangan sidang, sehingga terdakwa juga belum memasuki ruang sidang.

Padahal, sidang pembacaan vonis itu dijadualkan pukul 09.00 WIB, tetapi sampai saat ini sudah hampir pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Belum diketahui, kenapa sidang itu molor.  Kemungkinan, majelis hakim sedang berunding terlebih dahulu atau kemungkinan ada hal tekhnis lainnya yang membuat sidnag tersebut mundur.

Bahkan, ruangan sidang dan di luar ruang sidang sudah dipenuhi para karyawan dan simpatisan Hartati serta para awak media baik cetak, elektronik, maupun online.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hartati Murdaya dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider hukuman selama lima bulan. Jaksa menjerat Hartati dengan pasal 5 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi yaitu memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Menurut jaksa, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar, agar bupati mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya