SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh (Dok/JIBI/Solopos)

Angelina Sondakh

JAKARTA — Hari ini Kamis (10/1/2013), terdakwa kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh dijadwalkan mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Sebelum sidang dimulai, Angie yang mengenakan blus putih dengan rambut panjang terurai itu menebar senyum. Dia membawa tasbih. Tidak tampak kesedihan di raut wajahnya. Sang ayah, Lucky Sondakh setiap menemani sang buah hati.

Sidang yang dijadwalkan digelar sebelum 13.00 WIB, belum juga dimulai hingga 13.20 WIB.

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angie.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus  Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Selain itu jaksa menuntut mantan anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.

Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Kabar24/nj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya