SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang vonis terhadap pembalap Ananda Mikola yang dijadwalkan Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda pada 1 Juli 2009 karena meninggalnya ibunda ketua majelis hakim, Makmum Masduki.

Penundaaan vonis ini merupakan yang kedua kalinya, setelah 18 Juni 2009 lalu, majelis hakim menunda dengan alasan cutinya salah seorang hakim anggota karena isterinya sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembacaan penundaan sidang vonis itu dilakukan hakim anggota Lexsy Mamonto.Atas penundaan sidang itu, Ananda Mikola menyatakan kecewa.

“Dikatakan kecewa ya kecewa. Tapi sabar aja,” kata pembalap muda itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara penasihat hukumnya Timothy J.Inkiriwang, SH mengatakan lumrah apabila sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang berduka.

Namun begitu ia juga agak kecewa karena persidangan sudah berlangsung lama. Ditanya peluang kliennya bebas, Timothy menyatakan optimistis karena dari fakta-fakta di persidangan, Ananda tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang didakwakan.

“Tapi putusannya kita tunggu pada sidang 1 Juli nanti,” katanya.

Ibunda Ananda Mikola, Dewi Anggraini yang hadir di pengadilan tampak pasrah. Ia menyatakan tetap berharap anaknya bisa diputus bebas.

“Adalah manusiawi bila kami sebagai orangtua menginginkan anak kami bebas. Sehingga Ananda bisa berkumpul lagi dengan keluarga,” katanya.

Dalam sidang 25 Mei 2009 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roland Hutahen, S.H, Ricky Tommy, SH, dan Suroyo SH menuntut Ananda 30 bulan penjara.

Ia dinilai jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan membantu melakukan tindak pidana berupa penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan, rekan bisnis artis Marcella Zalianty.

Keterlibatan Ananda dalam kasus ini, kata JPU, karena yang bersangkutan memberikan uang Rp700 ribu kepada Heri, Ruli, dan Yoga yang dipergunakan untuk menculik dan menganiaya Agung Setiawan. Ketiganya  merupakan karyawan Marcella Zalianty.

Ananda dijerat dengan pasal 333 ayat (1), pasal 351 ayat (2) jo pasal 56 KUHP. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba sejak Desember 2008 lalu.

Sebelumnya, Senin (22/6), artis Marcella Zalianty divonis 6 bulan 20 hari, dalam kasus yang sama. Marcella akhirnya bebas Rabu (24/6) dari tahanan Polda Metro Jaya.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya