Berita Foto
Rabu, 7 Maret 2012 - 16:05 WIB

SIDANG VONIS

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SIDANG VONIS–Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Mantan senior relation Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara. Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif