SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalahgunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (08/01/2014). Dalam persidangan itu seluruh majelis hakim, panitera, penasihat hukum, jaksa, saksi, terdakwa hingga pengunjung mengenakan masker dikarenakan terdakwa menderita penyakit TBC, hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit karena bersama-sama berada di ruang berAC dalam jangka waktu yang lama. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Mantan Bupati Bantul Idham Samawi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Rabu (8/1/2014).
Idham dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Bantul Edy Suhariyanta, yang notabene juga mantan anak buahnya.

Hanya ada pemandangan berbeda saat Idham menjadi saksi. Dalam persidangan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukum, terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), panitera dan majelis hakim mengenakan masker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, JPU membawa satu pak masker yang ditempatkan di mejanya. Langkah ini dilakukan lantaran terdakwa, Edy Suhariyanta menderita diabetes dan penyakit paru-paru. Dikhawatirkan tanpa penggunaan masker, penyakit terdakwa akan menular ke orang lain.

Meski semua mengenakan masker, sidang tetap berjalan dengan lancar. Dalam kesaksiannya, Idham mengaku merogoh kocek pribadi untuk membantu menutup besaran nilai yang harus dikembalikan ke negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah tembakau Virginia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya