SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalahgunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (08/01/2014). Dalam persidangan itu seluruh majelis hakim, panitera, penasihat hukum, jaksa, saksi, terdakwa hingga pengunjung mengenakan masker dikarenakan terdakwa menderita penyakit TBC, hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit karena bersama-sama berada di ruang berAC dalam jangka waktu yang lama. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Mantan Bupati Bantul Idham Samawi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Rabu (8/1/2014). Dalam sidang Idham mengaku mengeluarkan dana Rp100 juta dari kantong pribadinya.  “Selain saya, pak Edy Suhariyanta juga mengeluarkan dana Rp150 juta, sisanya dari kelompok tani,” kata Idham.

Hal ini diungkapkan Idham dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soewarno. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2010 mencatat negara dirugikan Rp420 juta dari pengucuran dana hibah sebesar Rp570 juta. Sementara rekomendasi yang diberikan kerugian tersebut harus dikembalikan dalam tempo dua bulan.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Menurut Idham, pengembalian dana ke negara itu bukan berasal dari uang yang dititipkan ke Bank Bantul.
Sementara untuk kasus kerugian negara sendiri, dia mengaku mengetahui berdasarkan pada laporan BPK.
“Karena saya sebelumnya memang tidak tahu. Saya sempat menanyakan mengenai dana yang disetor ke Bank Bantul ke Pak Edy, dan jawabannya itu adalah titipan,” imbuhnya.

Dia juga menandaskan pada pengucuran dana hibah tahap kedua sebesar Rp270 juta, dirinya tidak mengetahui jika digunakan oleh kelompok tani untuk mengangsur ke Bank Jogja.

Padahal sesuai dengan peruntukan, dana tersebut adalah untuk pemberdayaan.  “Saya tahunya juga dari laporan BPK. Dan saat itu saya tahunya dana tersebut dititipkan ke Bank Bantul,” jelasnya.

Sementara disinggung mengenai pelaporan pencairan dana Rp180 juta untuk Kelompok Tani Makmur, Idham mengaku tidak mendapatkan laporan.

Akan tetapi, dia mengakui jika ada laporan yang ditujukan kepada Bupati Bantul saat itu. “Tetapi disposisi waktu itu tidak ke saya. Anggaran tersebut kan berasal dari cukai untuk intensifikasi tembakau Virginia. Mengenai digunakan untuk yang lain, saya tahunya dari laporan BPK,” ujar dia.

Idham sendiri juga mengakui jika usai menjadi temuan BPK, dirinya belum melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan. Dirinya hanya meminta untuk dilakukan pengecekan di lapangan.  “Belum sempat konsultasi ke Kementerian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya