SOLOPOS.COM - Terdakwa perkara dugaan kejahatan perbankan pegawai Bank Uob Solo menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus tanda tangan palsu dengan terdakwa tiga pegawai Bank UOB Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo Senin (6/7/2020) siang ditunda.

Hal itu dikarenakan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Dalam sidang, JPU meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua, Muhammad, untuk menyelesaikan berkas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ke Solo Jenguk Ibu, Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19 Saat Hendak Pulang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu saat dijumpai wartawan di PN Solo menyampaikan saat ini JPU sedang menyusun tuntutan untuk tiga terdakwa. Sidang tuntutan akan digelar pada pekan depan.

Menurutnya, saat ini tim JPU masih menyusun berkas tuntutan untuk sidang kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo. Sesuai sistem mekanisme internal kejaksaan, ia harus berkonsultasi dengan pimpinan terkait tuntutan.

Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Meninggal: Setelah Periksa 20 Anggota PSHT, Polisi Siapkan Rekonstruksi

"Ini nanti tergantung petunjuk pimpinan, nanti beliau memberi petunjuk dalam perkara ini," ujar dia.

Menyetujui Penundaan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus Bank UOB Solo, Zainal Arifin, mengatakan sidang tuntutan itu merupakan hak dari JPU sehingga ia menyetujui penundaan itu. "JPU menyampaikan belum siap sehingga ditunda pekan depan. Jadi kami menunggu saja," papar dia.

Dapat Bantuan 125 Paket Sembako, Warga Kampung Kepanjen Solo Doakan Ini untuk Gibran

Ia menambahkan seusai tuntutan, pada sidang berikut terdakwa kasus tanda tangan palsu Bank UOB akan mengajukan pleidoi atas dakwaan itu. Sebagai informasi perkara itu terjadi pada 2016 lalu. Ketiga terdakwa diduga memberi kemudahan pengambilan dana di Bank UOB kepada Waseso sebanyak 18 kali.

Tabrak Lari di Palang Joglo Solo, Sopir Truk Kabur Setelah Lindas Pengendara Motor

Sedangkan dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang mencapai Rp21,5 miliar. Waseso telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan tersebut.

Siswa Meninggal Saat Latihan Silat, Ketua PSHT Gatak Sukoharjo Pastikan Tak Ada Pemukulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya