SOLOPOS.COM - Sejumlah warga membentangkan poster saat sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/12/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Duwet, Baki, Sukoharjo, kembali ditunda. Sidang itu seharusnya berlangsung Senin (25/1/2021) namun kemudian ditunda.

Keluarga korban kasus pembunuhan tersebut mengaku kecewa dengan penundaan itu. Penundaan sidang ini merupakan kali kedua karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjadwalkan kembali sidang tuntutan kasus yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga itu pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Sudah Divaksin, Ini Komentar Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

"Sedianya hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU, tapi ternyata JPU lagi-lagi belum siap dengan tuntutannya," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH, kepada Solopos.com, Senin.

Suparno mengatakan sidang kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu sesuai rencana berlangsung pada Senin pekan depan. Sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (18/1/2021).

Kemudian sidang ditunda hingga Senin (25/1/2021) dan ditunda lagi Senin (1/2/2021). Penundaan sidang ini membuat keluarga korban kecewa karena berharap sidang kasus ini segera selesai.

Baca Juga: Anggap Bukan Solusi, Pengusaha Kuliner dan Hiburan Sukoharjo Keberatan PPKM Diperpanjang

Hukuman Mati

"Harusnya pekan kemarin Senin 18 Januari sudah masuk agenda tuntutan, tapi ditunda satu pekan 25 Januari. Ternyata hari ini JPU masih belum siap dengan tuntutannya," katanya.

Meski demikian, ia tetap berharap JPU konsisten dengan surat dakwaan terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, itu saat sidang nanti.

Ia berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati."

Baca Juga: Kisah Syifa, Gadis Remaja Penyelamat Ular Asal Solo: Awalnya Takut, Lama-Lama Terbiasa

Sebagaiman diketahui, Henry didakwa telah membunuh empat orang dalam satu keluarga pada pertengahan tahun lalu.

Keempat korban yakni Suranto, 42 (kepala keluarga) dan istrinya, Sri Handayani, 37, serta kedua putra mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5. Keempatnya dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya