SOLOPOS.COM - Keluarga korban kasus pembunuhan sadis di Baki, Sukoharjo menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis (14/1/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar pada Senin (25/1/2021).

Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Henry Taryatmo, 41. Henry didakwa membunuh empat orang dalam satu keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban meliputi Suranto, 42, istri Suranto, Sri Handayani, 37, serta kedua putra mereka Rafael, 10 dan Dinar, 5. Keempatnya dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur berulang kali.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

"Harusnya sidang dengan agenda tuntutan digelar pada Senin [18/1/2021]. Tapi ditunda Senin depan [25/1/2021]. JPU belum siap membacakan tuntutan," kata penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya SH, kepada Solopos.com, Kamis (21/1/2021).

Aditya mengatakan menjelang sidang tuntutan kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu keluarga korban meminta jaksa lebih maksimal dalam menilai fakta-fakta yang telah terungkap pada persidangan.

Hal ini sebagai dasar untuk menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Apalagi fakta persidangan mengungkap terdakwa merencanakan pembunuhan secara sadis terhadap keluarga Suranto.

Penambahan Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Solo Perlu Dilanjutkan?

Unsur Pembunuhan Berencana

"Tidak ada spontanitas terdakwa dalam melakukan pembunuhan itu. Ada waktu bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan," katanya.

Dia mengatakan unsur pembunuhan berencana terpenuhi saat terdakwa menunggu di ruang tamu rumah korban selama beberapa menit. Sehingga jaksa dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, itu seharusnya bisa menuntut terdakwa dihukum mati.

Seusai menunggu, terdakwa lantas mengambil pisau dapur dan menyimpan pada pinggang kirinya. Saat itu juga terdakwa melancarkan aksinya membunuh para korbannya.

Toko Di Danukusuman Solo Ini Khusus Jual Mi Instan, Ada Ratusan Merek dan Rasa

Sri Handayani menjadi korban pertama yang dihabisi saat terdakwa menyerahkan uang setoran rental mobil. Korban ditusuk menggunakan pisau dapur yang terdakwa sembunyikan pada pinggang kirinya. Saat itu Sri Handayani tengah menghitung uang setoran mobil rental.

"Setelah itu terdakwa menghabisi Suranto yang terbangun karena mendengar keributan. Lalu kedua dua anak Suranto yang juga terbangun malam itu ikut dihabisi. Ini pembunuhan keji dan layak diganjar hukuman mati," katanya.

Berbelit-Belit

Tak hanya itu, Aditya menambahkan selama persidangan keterangan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dan cenderung berbelit-belit. Bahkan majelis hakim sampai mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa beberapa kali.

Praperadilan Kasus Penembakan Mobil Bos Duniatex Solo: 2 Dari 5 Saksi Lukas Jayadi Ditolak Hakim

Seperti saat ditanya tujuan terdakwa mengambil pisau untuk apa. Terdakwa menjawab tidak tahu. Padahal pada satu sisi terdakwa menyadari jika pisau ditikamkan ke ulu hati, dada, dan leher seseorang bisa menyebabkan kematian.

Berdasarkan hal tersebut unsur pembunuhan berencana terpenuhi dan pada sidang tuntutan nanti keluarga berharap terdakwa pembunuh satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, itu bisa dituntut hukuman mati.

"Kami berharap JPU bisa menuntut terdakwa hukuman mati. Sebagai perbandingan, kasus pembunuhan dengan menggunakan racun di Solo dimana dua orang menjadi korban dituntut dan diputus hukuman seumur hidup. Apalagi kasus Baki ini empat korban sekaligus dan dua di antaranya masih anak-anak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya