SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani, divonis lima tahun penjara. Susi dianggap terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam kaitan sengketa Pilkada Lebak, Pilkada Banten, dan Pilkada Lampung Selatan.

“Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Gosen saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Perempuan pengacara itu juga diganjar denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar, maka Susi Tur Andayani wajib mengganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menyatakan perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak sangat nyata mengandung nilai tindak pidana. Sedangkan dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi terbukti menjadi perantara pemberian uang Rp500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.

“Dengan demikian, unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum,” ujar Hakim Matheus.

Pertimbangan memberatkan dalam putusan Susi Tur Andayani adalah terdakwa selaku praktisi hukum seharusnya memegang kode etik. Kasus ini justru menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah Susi mengakui perbuatannya, berterus terang, sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Susi Tur Andayani dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Susi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya