SOLOPOS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah mengenal Bunda Putri yang pagi ini disebut Luthfi Hasan sebagai orang dekat Presiden.

Luthfi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, memberikan pernyataan tersebut sebagai saksi dalam sidang kasus suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathonah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Disebut bunda putri, saya tidak tahu, saya tidak kenal, dan tidak ada kaitan dengan saya,” kata SBY dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (10/10).

SBY menegaskan dirinya tidak mengenal Bunda Putri dalam kapasitas sebagai Presiden maupun secara personal atau melalui keluarga.

Dia menambahkan sosok Bunda Putri juga tidak dikenal oleh para pejabat perangkat lembaga kepresidenan seperti Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sekretaris pribadi Presiden.

“Pernah telepon, tidak ada, pernah kirim surat, tidak ada, pernah sms tidak ada. Pernah datang ketemu saya, tidak ada, 100% tidak ada,” kata Presiden.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut Lufhfi Hasan berbohong dalam kesaksian dalam sidang tipikor pagi ini yang menyatakan Bunda Putri adalah orang dekat Presiden.

“Bunda Putri orang yang sangat dekat dengan Presiden. Seribu persen Luthfi bohong. Dia [Bunda Putri] sangat tahu dengan kebijakan reshuffle, 2.000% bohong,” kata SBY dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (10/10/2013).

Luhfi, mantan Presiden Partai Keadlian Sejahtera, pagi ini bersaksi di dalam sidang kasus suap impor daging sapi dengan tersangka Ahmad Fathonah.

Dalam sidang tersebut, Luthfi mengaku mengenal Bunda Putri sebagai orang yang sangat dekat dengan SBY dan sangat tahu informasi kebijakan reshuffle kabinet.

SBY mempertanyakan maksud Lufhti mengaitkan dirinya dengan kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan dirinya. Dia menilai pernyataan seperti itu adalah bentuk pengalihan isu dan menghambat pengungkapan kebenaran.

“Jangan suka mengalihkan isu, jangan menyerempet ke orang yang sama sekali tidak tahu. Sekarang saya, mungkin lain kali orang lain. Itu sudah kejahatan sendiri,” katanya.

Presiden mengatakan pernyataan Lufhfi membuat dirinya semakin tertantang untung mengungkap kejahatan yang melibatkan berbagai nama yang muncul dalam persidangan kasus suap impor daging sapi.

“Saya masih ada komentar, tapi habis waktu saya untuk menanggapi, saya malah tertantang ungkap betul kejahatan yang melibatkan mereka-mereka itu,” kata SBY.

Sebelumnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menyebutkan bahwa Bunda Puteri yang ia kenal adalah orang dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan bisa memberikan informasi akurat mengenai kebijakan pemerintah.

“Bunda Puteri adalah orang yang setahu saya sangat dekat dengan Presiden SBY dan sangat tahu mengenai informasi kebijakan reshuffle karena ada ancaman resuffle yang sering tersiar di media masa,” kata Luthfi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Luthfi menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Nama Bunda Puteri mencuat setelah pemutaran rekaman pembicaraan antara anak Ketua Dewan Syuro PKS, Ridwan Hakim, dengan seorang perempuan bernama Bunda Puteri yang mengesankan Bunda Puteri dapat mengatur sejumlah pejabat pemerintahan.

Luthfi mengaku bertemu dengan Bunda Puteri itu pascapenangkapan Fathanah pada 29 Januari 2013.

“Saya perlu konfirmasi apakah benar akan ada reshuffle karena kabarnya ada sopir menteri tertangkap dan ini bisa digunakan sebagai alasan untuk memukul PKS jadi saya perlu tanyakan mengenai perkembangan reshuffle di kabinet, sebab setelahnya saya harus memimpin rapat pleno di partai,” ujar Luthfi.

Menurut Hilmi dengan adanya isu beredarnya daging celeng di pasar dan sopir menteri yang ditangkap, makin menambah risiko reshuffle yang mungkin terjadi kepada menteri PKS.

“Dia (Bunda Puteri) adalah orang yang banyak punya informasi, ada banyak orang yang dekat dengan SBY dan membawa informasi yang akurasinya sangat tinggi, jadi saya perlu dapat info permulaan untuk dianalisis,” kata Luthfi.

Luthfi yakin mengenai kredibilitas Bunda Puteri tersebut karena dikenalkan oleh ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.

“Saya dikenalkan oleh ketua majelis syuro dan saya memegang orang yang dikenalkan kepada saya karena sudah ada rekomendasi dari orang yang sudah saya hormati,” kata Hilmi.



Luthfi pun kemudian tidak mencari tahu latar belakang Bunda Puteri yang memungkinkan ia berhubungan dekat dengan Presiden SBY.

“Saya tidak tahu namanya, tapi dialah orang yang selalu menjadi penghubung antara anggota dewan pembina dengan anggota pembina lainnya,” kata Luthfi.

Luthfi pun mengaku tidak kenal dengan suami Bunda Puteri.

“Yang saya tahu di rumahnya ada foto bapaknya yang adalah salah satu pendiri Golkar, tapi saya tidak ingat namanya, kalau suaminya saya tidak tahu. Yang saya dengar dia sudah tidak bersuami karena entah sudah bercerai atau meninggal, suaminya adalah orang asing, pengusaha yang bisnisnya di luar negeri,” kata Luthfi.

Ia mengaku hanya bertemu dengan Bunda Puteri sekitar tiga atau empat kali.

Namun ketua majelis hakim Nawawi Pomolango meragukan pernyataan Luthfi tersebut.

“Saya tidak ingin forum ini untuk memojokkan seseorang, Anda begitu cepat memberi jawaban Bunda Puteri orang dekat SBY, tapi ketika ditanyakan siapa suaminya, langsung menjawab tidak tahu, jadi tak rasional,” kata Nawawi.

“Itu yang saya dengar dari pimpinan saya di PKS, dia berhubungan akrab antara dewan pembina dengan dewan pembina lalu saya direkomendasikan untuk mengumpulkan dari dia dan menyampaikan info ke dia,” ujar Luthfi.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya