Solopos.com, JAKARTA—Selain kehadiran saksi ahli Yusril Ihza Mahendra yang sempat ditolak kuasa hukum Jokowi-JK, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, juga mempertanyakan status saksi ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang, Said Salahudin.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8/2014), Buyung meminta majelis hakim untuk menjelaskan latar belakang saksi ahli tersebut, sebelum keterangannya diambil dalam persidangan.
Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
“Maaf Yang Mulia, untuk saksi ahli bernama Said Salahudin agar bisa menjelaskan apa bidang keahliannya,” kata Buyung dikutip Liputan6.com, Jumat (15/8/2014).
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva pun menjelaskan, permintaan kuasa hukum pihak termohon tersebut dapat dijelaskan nanti usai kesimpulan keterangan saksi. “Nanti kalau soal itu biar nanti dijelaskan saat setelah kesimpulan saja,” kata Hamdan.
Usai disumpah dan sebelum memberikan keterangannya, Said Salahudin pun menjelaskan latar belakangnya. Said menjelaskan, meski bertitel insinyur, ia mengaku bidang keahliannya bukan itu.
Said menambahkan, pengalamannya dalam setiap pemilu pun tak perlu diragukan. “Saya kerap menjadi penyusun dalam setiap perkara pemilu yang diajukan ke MK,” jelas Said meyakinkan Buyung.