SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA—Satoniha , saksi dari Prabowo-Hatta yang merupakan anggota KPPS TPS 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengaku mencoblos 6 surat suara pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu.

Dengan pengakuan itu, Satoniha bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satoniha mengakui mencoblos 6 surat suara saat bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Dia adalah saksi yang dihadirkan sendiri oleh kubu Prabowo-Hatta.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kesaksiannya, Satoniha mengaku ikut mencoblos karena ada perintah dari Ketua KPPS. “Jadi kata Ketua KPPS, daripada sisa lebih baik dicoblos. Kita bagi-bagi saja,” ujarnya di ruang sidang MK, seperti dikutip detik.com, Selasa (12/8/2014).

Dia mengaku tahu bahwa perbuatannya itu merupakan pidana pemilu. Namun dia tetap melakukannya atas nama loyalitas dan kebersamaan. “Saya tahu (itu pidana), tapi saya lakukan demi loyalitas dan demi keputusan mayoritas,” ujar Satoniha.

Dalam pasal 309 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdapat ancaman hukuman yang cukup berat untuk mereka yang memberi tambahan suara untuk calon tertentu. Satoniha terancam 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Berikut bunyi pasal 309 Undang-undang tersebut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya