SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik)

Solopos.com, JAKARTA—Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi termohon (KPU).

Dari pantauan Solopos.com, melalui siaran langsung di sejumlah televisi swasta, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini sudah meminta keterangan beberapa orang saksi. Salah satu saksi dari KPUD Dogyai, Papua, Didi Musdogun, mengungkap adanya intervensi bupati setempat agar suara diberikan kepada kubu Prabowo Hatta dengan iming-iming uang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Didi menyebutkan, uang itu berkaitan dengan dana operasional penyelenggara pemilu dan hibah yang sumbernya dari APBD. “Pernyataan bupati adalah kalau suara dikasih ke prabowo maka ada uang, kalau tidak kasih ke prabowo maka tidak ada uang,” kata Didi, menanggapi pertanyaan dari hakim MK.

Saat itu hakim bertanya terkait proses distribusi logistik di kabupaten Dogyai yang dilaporkan tidak sampai ke TPS-TPS.

Didi menegaskan bahwa hal itu tidak benar. “Semua logistik sampai ke TPS2.”

Hakim MK yang lain kembali menegaskan terkait uang yang dijanjikan bupati setempat jika suara diberikan kepada pasangan calon nomor urut 1. “Itu uang apa?”

“Kemungkinan dana operasional. Dana hibahyang jelas itu yang mereka tuntut,” imbuh Didi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya