Solopos.com, JAKARTA—Sidang gugatan sengketa Pilpres 2014 kembali berlanjut di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8/2014). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari semua pihak, baik pemohon (kubu Prabowo Hatta), termohon (KPU) maupun terkait dalam hal ini kubu Jokowi-JK.
Siapa sajakah yang menjadi saksi ahli dalam sidang hari ini?
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Sidang dimulai dengan mengambil sumpah semua saksi ahli. Dari pihak pemohon Prabowo-Hatta mengajukan 7 saksi ahli, namun dua orang belum datang.
Mereka adalah: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, 2. Dr.Irman Putra Sidin 3. Dr. Margarito Kamis, 4. Ir. Said Salahudin 5. Dwi Martono Ariyanto. Dua yang belum datang Dr. A. Rasyid Saleh dan Dr. Marwah Daud Ibrahim.
Pihak termohon yaitu KPU mengajukan 4 saksi ahli yaitu: 1. Prof. Dr. Erman Rajagukguk 2. Dr. Harjono 3. Prof Dr Ramlan Surbakti dan 4. Didik Supriyanto.
Sementara dari pihak terkait yaitu tim Jokowi-JK menghadirkan dua orang saksi, yaitu: 1. Prof. Dr. Saldi Isra 2. Bambang Eka Cahyana.