SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Arief Budiman (kiri) dan Ida Budhiati (kedua kanan) selaku pihak termohon bersama tim penasehat hukum mereka mendengarkan keterangan saksi dalam sidang ketiga perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi, diantaranya anggota KPU DKI Dahlia Umar terkait pemungutan suara ulang di wilayah DKI Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA—Sidang gugatan sengketa Pilpres 2014 kembali berlanjut di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8/2014). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari semua pihak, baik pemohon (kubu Prabowo Hatta), termohon (KPU) maupun terkait dalam hal ini kubu Jokowi-JK.

Siapa sajakah yang menjadi saksi ahli dalam sidang hari ini?

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sidang dimulai dengan mengambil sumpah semua saksi ahli. Dari pihak pemohon Prabowo-Hatta mengajukan 7 saksi ahli, namun dua orang belum datang.

Mereka adalah: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, 2. Dr.Irman Putra Sidin 3. Dr. Margarito Kamis, 4. Ir. Said Salahudin 5. Dwi Martono Ariyanto. Dua yang belum datang Dr. A. Rasyid Saleh dan Dr. Marwah Daud Ibrahim.

Pihak termohon yaitu KPU mengajukan 4 saksi ahli yaitu: 1. Prof. Dr. Erman Rajagukguk 2. Dr. Harjono 3. Prof Dr Ramlan Surbakti  dan 4. Didik Supriyanto.

Sementara dari pihak terkait yaitu tim Jokowi-JK menghadirkan dua orang saksi, yaitu: 1. Prof. Dr. Saldi Isra 2. Bambang Eka Cahyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya