SEMARANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, mulai menyidangkan mantan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, terdakwa penyuapan kepada anggota DPRD untuk pengesahaan RAPBD 2012.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ifa Sudewi dengan hakim anggota M Chayat dan Sri Banowo, Kamis (9/2/2012), dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni dan Titik Utami, dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan penyuapan pada 24 November 2011 di ruang kerjanya dengan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat).
Uang Rp40 juta itu diperuntukan bagi 22 orang anggota dan empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang masing-masing Rp1,5 juta. Seusai menerima uang Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang juga anggota Banggar, kemudian membagi uang Rp40 juta menjadi 26 amplop.
Dalam surat dakwaan JPU juga terungkap, keterlibatan Walikota Semarang, Soemarmo HS yakni dengan memerintahkan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Akhmat Zaenuri melakukan suap terhadap anggota Dewan.
Seomarmo menyuruh terdakwa menyediakan dana senilai Rp10 miliar yang diminta anggota Banggar DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono untuk pembahasan RAPBD 2012.
“Agung Purno Sarjono meminta dana Rp10 miliar kepada Walikota Semarang guna memuluskan pembahasan RAPBD 2012,” ujar JPU.
Namun setelah dilakukan pertemuan antara Wali Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ayi Yudi Mardiana dengan beberapa anggota Dewan yakni Agung Purno Sarjono, Agung Priyambodo, Suhariyanto di lantai enam Hotel Novotel Semarang, pada 4 November 2012 disepakati hanya Rp4 miliar.
Menindaklanjuti perintah Walikota Semarang, terdakwa Akhmat Zaenuri, pada 10 November 2011 menyerahkan uang senilai Rp304 juta kepada Agung Purno Sarjono, Sumartono, Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra).
Terdakwa setelah melakukan konsultasi dengan pengacara, Agus Nurudin, menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau pembelakaan terhadap surat dakwaan JPU. ”Tak mengajukan eksepsi, langsung ke materi pemeriksaan saksi,” ujar Agus.
(JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)