SOLOPOS.COM - Otto Cornelis (OC) Kaligis (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Otto Cornelis (OC) Kaligis (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO–Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS) menghadirkan Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ahli ad charge (meringankan) terdakwa. Dalam keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (1/2/2012), Kaligis mendesak majelis hakim untuk menghadirkan HM Lukminto sebagai saksi di persidangan.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Dalam perkara ini semestinya majelis hakim bisa memanggil paksa seorang saksi. Tidak ada seseorang yang kebal hukum. Kalau memang dibutuhkan keterangannya dalam persidangan, maka majelis hakim harus bersikap tegas,” papar OC Kaligis dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang menangani kasus dengan terdakwa Robby Sumampouw.

Prosedur pemanggilan, kata Kaligis, majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi HM Lukminto yang sudah termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Bahkan, kata Kaligis, jika perlu menggunakan alat negara. “Kalau memang saksi tidak bisa dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya, buat apa nama saksi HM Lukminto ada dalam BAP tersebut. Kalau tidak bisa dihadirkan, lebih baik dihilangkan saja nama itu (HM Lukminto-red) dalam BAP itu,” kata Kaligis.

Dasar hukum pemanggilan saksi untuk didengarkan keterangannya di persidangan, sambung Kaligis, sesuai dengan Pasal 160 (1) huruf c KUHAP. Bahkan dalam kesempatan tersebut, Kaligis sempat membeberkan suatu kasus yang ditangani yang mana waktu itu saksi tidak bisa hadir dalam persidangan dan majelis hakim berupaya memanggil paksa. “Jaksa bisa saja mengatakan bahwa saksi untuk menjerat terdakwa dinyatakan sudah cukup, namun bagi terdakwa keterangan saksi bisa dianggap sangat perlu untuk didengarkan keterangannya,” papar Kaligis.

Mendengar keterangan dari Kaligis, majelis hakim yang diketuai Herman H Hutapea, menegaskan bahwa pemanggilan saksi ad charge HM Lukminto bukan merupakan kewenangan dari majelis hakim. “Silahkan kalau dari penasihat hukum atau ahli menganggap bahwa HM Lukminto merupakan saksi meringankan. Namun bagi kami, yang bersangkutan merupakan saksi pelengkap yang bisa dipanggil tatkala jaksa menyatakan belum cukup bukti,” kata salah satu anggota majelis hakim yang sekaligus sebagai Humas PN Solo, Budi Hertantyo, saat ditemui Solopos.com, seusai persidangan.

 

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya