Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang kasus pemalsuan akta autentik, Senin (28/3/2011).
Penundaan sidang dengan terdakwa, Robby Sumampouw itu sedianya menghadirkan seorang saksi. Berdasarkan pantauan Espos di persidangan, Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea langsung mengambil keputusan menunda persidangan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pasalnya, seorang saksi bernama Sri Lestari tidak dapat mengikuti jalannya persidangan karena sakit.
(pso)