SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang kasus pemalsuan akta autentik, Senin (28/3/2011).

Penundaan sidang dengan terdakwa, Robby Sumampouw itu sedianya menghadirkan seorang saksi. Berdasarkan pantauan Espos di persidangan, Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea langsung mengambil keputusan menunda persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasalnya, seorang saksi bernama Sri Lestari tidak dapat mengikuti jalannya persidangan karena  sakit.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya