JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya
SIDANG ROBBY SUMAMPOUW–Terdakwa, Robby Sumampouw (kiri) didampingi kuasa hukum, Hadi Sasongko saat sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data autentik yayasan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/6/2011). Robby dituduh terlibat dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) yang bergerak di bidang sosial masyarakat dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis