SOLOPOS.COM - SIDANG KEMBALI DITUNDA--Hakim memeriksa surat pemanggilan terhadap saksi Lukminto yang diserahkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik YBBS di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (25/1/2012). Sidang kembali ditunda setelah saksi tidak hadir pada pemanggilan ke empat. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SIDANG KEMBALI DITUNDA--Hakim memeriksa surat pemanggilan terhadap saksi Lukminto yang diserahkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik YBBS di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (25/1/2012). Sidang kembali ditunda setelah saksi tidak hadir pada pemanggilan ke empat. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO--Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS) dengan terdakwa Robby Sumampouw di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/1/2012), berlangsung memanas. Sebab, jaksa kembali tak bisa menghadirkan saksi HM Lukminto dalam persidangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas kenyataan tersebut, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Heru S Notonegoro, mengambil sikap dengan menyampaikan beberapa pernyataan. “Sidang dalam perkara ini sudah memakan waktu kurang lebih 11,5 bulan. Persidangan ini terkesan berlarut-larut yang disebabkan ketidakhadiran satu saksi yang ada di dalam berkas perkara dan telah dibuat BAPnya oleh penyidik Polresta Solo,” papar Heru dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Herman H Hutapea, di PN Solo, Rabu.

Kehadiran saksi HM Lukminto, kata Heru, secara faktual dan material dalam perkara itu sangat diperlukan mengingat minimal ada 25 alat bukti surat yang memerlukan keterangan, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Sebab, dari 20 dokumen penting itu ternyata telah ditandatangani oleh HM Lukminto. Sehingga, sambung Heru, kehadiran saksi sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menghadapkan saksi secara paksa dihadapan persidangan ini. Jika perlu dengan bantuan alat negara. Hal itu untuk menepis anggapan negatif  dari masyarakat tentang kewibawaan lembaga peradilan. Di negara hukum ini tidak ada seorang pun warga yang kebal hukum,” tegas Heru.

Menanggapi permintaan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim dengan tegas mengatakan tidak bisa memanggil paksa seorang saksi yang meringankan dalam sebuah persidangan. “Kami hanya bisa memanggil paksa terdakwa. Selama ini kami sudah mengakomodasi dari semua pihak baik dari terdakwa maupun dari jaksa penuntut umum (JPU). Jadi jangan beranggapan bahwa kami memihak salah satu pihak,” tukas ketua majelis hakim, Herman H Hutapea, dalam persidangan.

Lebih lanjut, Heru meminta waktu selama tiga pekan untuk berkonsultasi tentang permasalahan itu dengan Ketua MA, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Yudisial. “Selain itu, kami ingin pada persidangan selanjutnya bisa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” papar Heru.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim memersilakan keinginan terdakwa melalui penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Namun demikian, majelis hakim tetap berkonsisten untuk melanjutkan proses persidangan.

Sementara itu, JPU, Rahayu, mengatakan permintaan konsultasi itu merupakan hal yang aneh. “Dalam hal ini kami masih keberatan dengan status salah satu tim penasehat hukum terdakwa, namun demikian kami tidak pernah mengungkit-ungkit hal itu. Kami mohon majelis hakim bersikap adil,” papar Rahayu dalam persidangan.

Sidang ditunda pada Rabu (1/2) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya