SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SIDANG ROBBY--Robby Sumampouw, terdakwa kasus pemalsuan akta autentik, mendengarkan keterangan saksi dari Pengawas YBSS, Eko Satriyono, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/5). (JIBI/SOLOPOS/Mohammad Ayudha)

Solo (Solopos.com)–Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS), dengan terdakwa Robby Sumampouw, ditunda pada Rabu (30/11/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penundaan sidang tersebut lantaran saksi ahli dari jaksa tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/11/2011).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu, menyatakan dirinya telah memanggil saksi ahli dari kampus UGM Jogja, Joko Sutrisno, beberapa hari lalu. Namun sebelum persidangan, saksi ahli menyatakan tidak bisa datang karena kesibukan akademik.

“Sebagai jalan alternatif, kami juga mengundang saksi ahli dari kampus Undip Semarang yakni Prof Liliana. Setelah dihubungi, saksi ahli juga tidak bisa hadir dengan alasan kesibukan akademik,” terangnya di PN Solo, Rabu.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya