SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menantang Rina Iriani jika terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu bisa membuktikan uang yang mengalir ke rekening anaknya bukan hasil korupsi.

JPU Slamet Widodo dalam surat dakwaannya menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan pasal berlapis, yakni primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, lebih subsider Pasal 5 ayat 2, dan lebih-lebih subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 (1) KUHP.

“Terdakwa Rina telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi GLA Karanganyar yang merugikan keuangan Negara senilai Rp21,93 miliar,” kata Slamet didampingi lima anggota JPU lain dari Kejakti Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Dari kerugian keuangan negara senilai Rp21,93 miliar itu, lanjut Slamet, terdakwa Rina menikmati Rp11,87 miliar, Tony Iwan Haryono (mantan suami Rina) menikmati Rp4,07 miliar, dan Handoko Mulyono, mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar senilai Rp370 juta.
”Dana tersebut berasal dari bantuan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat untuk pembangunan perumahaan bersubsidi GLA di Karanganyar,” ungkapnya.

Bantuan tersebut dicairkan melalui KSU Sejahtera dalam dua tahap yakni pada 2007 senilai Rp15,72 miliar dan pada 2008 senilai Rp20 miliar, sehingga total bantuan senilai Rp35,72 miliar. Dana tersebut seharusnya untuk membangun sebanyak 1.003 rumah nasabah KSU Sejahtera, tetapi hanya terealisasi 111 rumah, dan untuk perbaikan rumah sebanyak 2.648, tapi hanya terealisasi 1.114 rumah.

Selain menjerat terdakwa Rina Iriani dengan UU Tipikor, JPU juga menjerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Dari hasil penyedikan ada uang milik terdakwa Rina yang ditempatkan di dalam rekening beberapa bank dengan total Rp8,97 miliar dan US$63.339,” ungkap Slamet.

Dana yang disimpan dalam rekening BCA Cabang Solo dan Mandiri Cabang Palur, Karanganyar, ini atas nama Rina Iriani senilai Rp4,6 miliar, serta atas nama dua anaknya, yakni Hendra Prakasha senilai Rp2,19 miliar dan US$31.580, dan Wijaya Kusuma Ari Asmara senilai Rp2,17 miliar dan US$31.756.

Slamet menyatakan dana Rp8.97 miliar dan US$63,339 ini tidak pernah dilaporkan dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Sehingga patut diduga merupakan transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil korupsi. Uang tersebut sudah diblokir. Kalau memang terdakwa bisa membuktikan bukan hasil korupsi silahkan,” ujarnya.

Sementara, penasihat hukum Rina, langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyatakan dakwaan JPU prematur dan persidangan terhadap Rina Iriani terkesan dipaksakan.

”Sebab bukti surat rekomendasi Rina nomor 518/20.50 Maret 2007 kepada Kementerian Negera Perumahan Rakyat hanya foto kopian. Kami menilai jaksa tidak profesional dan ada rekayasa,” ungkap Muh. Taufik.

Untuk itu penasihat hukum memohon kepada majelis hakim dalam putusan sela memutuskan menolak seluruh dakwaan JPU. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi S. Menunda persidangan pada Selasa pekan depan (26/8) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya