SOLOPOS.COM - Rasyid Rajasa (Dok/JIBI/Twitter)

Rasyid Rajasa (Dok/JIBI/Twitter)

JAKARTA–Hari ini, Senin (18/2/2013) digelar sidang lanjutan kasus Rasyid Rajasa. Kuasa hukum terdakwa M Rasyid Amrullah Rajasa membenarkan sanggahan kliennya bahwa terdakwa tidak mengaku mengantuk kepada pengemudi Daihatsu Luxio.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Salah satu pengacara Rasyid, Anantha Budiartika menyatakan putra Menko Ekonomi, Hatta Radjasa yang berusia 22 tahun itu memang tidak mengantuk saat mengemudikan BMW X5 pada Selasa, 1 Januari 2013 pukul 05.45.

“Memang dia tidak mengantuk, Rasyid membantah itu. Dia mengaku lalai saja,” ujar Anantha selepas sidang lanjutan Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Adapun, pengemudi Luxio Frans Joner Sirait menyatakan putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku mengantuk sesaat setelah tabrakan terjadi.

Menurutnya, pernyataan Frans bisa saja merupakan kesalahan pendengaran ketika itu dan masalah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Rasyid menyangkal kesaksian supir Daihatsu Luxio Frans Joner Sirait bahwa dirinya mengaku mengantuk kepada Frans setelah menabrak bagian belakang Luxio.

“Saya tidak mengatakan saya mengantuk seperti yang dikatakan saksi. Saya katakan hanya saya bertanggung jawab. Keterangan selanjutnya akan saya sampaikan saat pledoi,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya