SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pihak terdakwa Rasyid Rajasa menegaskan surat perdamaian yang diajukan dalam kasus kecelakaan mobil BMV vs Luxio merupakan keinginan dari keluarga korban.Keluarga Hatta Rajasa tidak memaksa mereka menerima surat perdamaian.

“Tentang Surat Perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga dari Bapak Hatta Rajasa,” ujar Riri Purbasari Dewi pengacara terdakwa Rasyid Rajasa di Jakarta, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, surat perdamaian itu diajukan karena korban menyadari bahwa kecelakaan itu adalah musibah dan bukan kesalahan kliennya.

Menurut Riri, dengan kesadaran korban sendiri dari proses awal di Kepolisian juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktorat Laka Lantas agar proses yang dijalani kliennya dihentikan.

“Mereka menganggap kecelakaan itu adalah musibah di luar kuasa siapapun dan para korban telah mengikhlaskan semuanya,” katanya.

Menurut dia, para korban berharap demi terciptanya keadilan meminta Rasyid tidak dihukum. Hal itu menurut Riri karena korban menyadari bahwa Rasyid adalah korban musibah kecelakaan lalu lintas dan bukan kesalahan kliennya.

Terkait pemberian santunan yang diberikan Hatta Rajasa kepada para korban merupakan bentuk kemanusiaan atas dasar nurani dan tanggung jawab terhadap sesama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya