SOLOPOS.COM - Rasyid Rajasa

Rasyid Amrullah Rajasa

JAKARTA– Pimpinan sidang pemeriksaan saksi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret putra bungsu Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa menegur penasehat hukum terdakwa karena mengulang-ulang pertanyaan kepada saksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suharjono menyorot pertanyaan yang diajukan pengacara Riri Purbasari Dewi kepada saksi penumpang Luxio bernama Eman.

“Saudara penasehat hukum, jangan mengulang-ulang pertanyaan yang sudah ditanyakan. Tidak penting karena sudah ditanya. Seharusnya, Anda ajukan yang meringankan terdakwa,” ujar Suharjono memotong tanya-jawab antara Riri dengan Eman di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Pengacara Riri beralasan pertanyaan tentang kronologis kecelakaan memiliki keterkaitan dengan pembelaan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa.

“Jaksa juga jangan mengulang apa yang sudah ditanya. Ajukan pertanyaan yang memberatkan terdakwa sedangkan penasehat hukum ajukan yang meringankan,” tegas Suharjono.

Kesaksian yang diberikan Eman, suami Enung sekaligus ayah almarhum M. Raihan tidak disangkal oleh terdakwa Rasyid.

Adapun, Eman mengaku meninggalnya Raihan dan kecelakaan yang menyebabkan istri dan putra tertuanya M. Rival mengalami luka-luka merupakan musibah dan takdir Tuhan. Dirinya sudah mengikhlaskan peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2013.

Majelis hakim sedang melakukan tanya-jawab kepada saksi ketiga dari pihak korban, yaitu Enung ibunda almarhum M. Raihan. Rencananya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan empat saksi dari pihak korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya