SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Eksepsi penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim defisit dalam Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM pada RSJD Solo, ditolak oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (29/4).

Melalui hakim ketua, Saparudin Hasibuan, majelis hakim memberi perintah untuk melanjutkan kasus itu. Beberapa materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman, seperti penilaian error in persona atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinilai hakim sebagai alasan yang esensinya telah memasuki pokok perkara. “Mengenai alasan-alasan seperti disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tentang peran dan wewenang dalam kasus tidak bersifat ekseptif dan tidak dapat diterima,” tegas Saparudin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat dakwaan oleh JPU, dianggap majelis hakim sah menurut hukum. Melihat itu, anggapan penasihat hukum para terdakwa yang sebelumnya menyebut dakwaan JPU ragu dan cenderung memanipulasi kronologi kasus, juga ditolak. Materi eksepsi itu juga dinilai termasuk bidang pembuktian yang semestinya disidangkan.

Penasihat hukum, saat itu Heru Buwono SH menyatakan menerima keputusan majelis hakim dalam sidang agenda putusan sela itu. “Kami menerima. Hakim kan berpedoman dari segi normatif,” katanya di depan wartawan seusai mengikuti sidang.

Mengenai beberapa materi eksepsi yang dinilai sebagai materi yang telah menginjak pokok permasalahan, Heru menyatakan, akan mengemukakan hal tersebut saat uji materiil dalam sidang nanti. “Pandangan jaksa terhadap <I>error in persona<I> dalam eksepsi sebenarnya tidak klop dengan yang kami maksud. Jaksa melihat masalah identitas. Titiknya pada proses pencairan dana, itu yang membedakan, konstruksi kronologi dimanipulasi,” jelasnya.

Menurut Heru, pandangan dalam eksepsi seperti itu merupakan dalil pembenaran yang harus ia jelaskan di depan sidang. Sebelum sidang ditutup, JPU, saat itu, Syafruddin, menyatakan sanggup menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Rencananya, sidang dilanjutkan pada hari Kamis (6/5).


m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya