SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mulai digelar hari ini, Senin (24/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

M. Assegaf, salah seorang kuasa hukum Susno, merasa optimis pihaknya mampu memenangkan praperadilan atas proses penangkapan dan penahanan Susno Duadji. Hal itu disampaikan Assegaf, Senin (24/05).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita berangkat dari optimisme, kita melihat penangkapan dan penahanan melanggar asas kepatutan,” ujar M. Assegaf.

Ia mengatakan, kalau dilihat dari prosesnya, Susno datang untuk diperiksa sebagai saksi namun setelah proses pemeriksaan selesai tiba-tiba disodori surat penangkapan dan penahanan yang harus ditanda tangani. Menurutnya penangkapan itu seharusnya diikuti dengan adanya kepentingan yang mendesak yang memang mengharuskan Susno ditangkap.

“Penangkapan dan penahanan diperlukan karena takut orangnya lari, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan alat bukti, di sini kan kita tidak melihat adanya asas keperluan yang mendesak untuk menangkap dan menahan Pak Susno. Salah satu alasan yang objektif karena Pak Susno dituduhkan melakukan korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun,” jelas Assegaf.

Susno Duadji sebelumnya ditahan oleh Polri sejak 11 Mei 2010 lalu. Susno Duadji ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok dengan tuduhan terkait gratifikasi dalam kasus Arwana sebesar Rp500 juta. Sebelumnya Susno Duadji sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus Gayus H Tambunan, di mana Susno Duadji sendiri yang membongkar kasus tersebut. Polri sendiri mengatakan kasus Arwana merupakan pengembangan dari kasus Gayus H Tambunan.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya