SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Sidang gugatan praperadilan antara pemohon yakni pemilik Salon Dewi Ayumi, Dwi Wahyuni melawan pihak Polresta Solo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (26/4/2012).

Sidang kali ini berjalan selama 10 menit. Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan tertulis dalam bentuk berkas. Termohon dari Polresta Solo melalui tim kuasa hukum menyerahkan bukti kesimpulan kepada ketua majelis hakim, I Gede Ginarsa. Sedangkan tim kuasa hukum dari Dwi Wahyuni selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sidang tetap kami lanjutkan kendati dari pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan,” papar Ginarsa dalam persidangan.

Sidang selanjutnya ditunda pada Senin (30/4/2012) mendatang dengan agenda putusan. Sementara itu, tim kuasa hukum dari Polresta Solo, AKP Sunarto mengatakan bahwa polisi yang melakukan penggerebekan di Salon Dewi Ayumi di Jl Samratulangi, Kerten, Laweyan, Solo, Rabu (4/4) malam sudah sesuai dengan prosedur.

“Tidak mungkin kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dengan menyalahi prosedur. Semua prosedur itu tetap kami lalui. Di lokasi salon juga kami temukan barang bukti transaksi uang senilai Rp300.000. Nanti lihat saja hasil putusan pada sidang berikutnya,” kata Sunarto saat ditemui Solopos.com seusai persidangan di PN Solo, Kamis.

Dihubungi terpisah, salah satu tim kuasa hukum pemohon, Wiyono Aryo Negoro, mengatakan ketidakhadiran di persidangan disebabkan ada urusan untuk mendampingi klien dalam kasus pidana di Polres Wonogiri.

“Penyerahan berkas kesimpulan itu tidak wajib. Lagipula sejak awal saya sudah sampaiakan kepada majelis hakim bahwa kasus penggerebekan dan penahanan terhadap Dwi Wahyuni penuh dengan rekayasa dari polisi,” kata Wiyono saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Wiyono juga menyebut anggota Polresta Solo tidak bisa berbuat apa-apa saat dirinya diintimidasi oleh orang dari organisasi masyarakat (ormas) saat dirinya berada di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (25/4). “Saya bukan membela pemilik salon yang dituduhkan sebagai muncikari. Yang saya bela proses hukumnya,” pungkas Wiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya