SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tempat sidang atas gugatan pra peradilan terhadap Densus 88 oleh the Islamic Study and Action Center (ISAC). Hal itu dianggap ISAC sebagai upaya penghentian kasus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat penunjukan lokasi sidang itu diterima melalui surat tembusan oleh kuasa hukum keluarga Hendro Yunianto, yakni Wiyono Aryo Nagoro.

“Kami keberatan karena lokasi perkara yang kami gugatkan di Sukoharjo dan mestinya sidang juga di Sukoharjo. Kami menilai ini sebagai upaya penghentian pengusutan kasus,” katanya didampingi sekretaris ISAC, Endro Sudarsono kepada wartawan di PN Sukoharjo, Senin (13/6/2011).

Wiyono mengaku tembusan keputusan MARI itu diterimanya akhir pekan lalu. Dalam surat No 089/KMA/SK/VI/2011 itu dinyatakan penunjukan PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara  pra peradilan atas nama pemohon Wiyono Aryo Nagoro. Berdasarkan hal itu, Wiyono dan Endro datang ke PN Sukoharjo untuk mempra peradilankan Ketua PN Sukoharjo.

Namun, permohonan gugatan itu juga tak diterima. Mengenai hal itu, Endro mengaku akan mengkoordinasikan hal itu terhadap rekan-rekannya.

“Ternyata hakim mendengar rekomendasi polisi mengenai keamanan jika sidang dilangsungkan di Sukoharjo. Ini tambah mencurigakan, apakah mereka (polisi-red )takut atas kesalahannya sendiri,” ungkap Endro.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya