SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Sidang polisi perampok yang memasuki agenda tuntutan ditunda.

Semarangpos.com, SEMARANG-Pembacaan tuntutan hukuman terhadap anggota Brimob Polda Jateng Brigadir Polisi Supriyanto, terdakwa perampokan uang senilai Rp 4,88 miliar milik perusahaan jasa pengiriman uang PT Advantage Semarang ditunda.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Alasan penundaan menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yulianto karena masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

“Sudah dua kali pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Supriyanto ditunda karena rentut dari pimpinan [Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng] belum turun,” katanya di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/2/2016).

Terdakwa Supriyanto, lanjut dia didakwa melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Yulianto lebih lanjut menyatakan persidangan terhadap terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Aris Boko sudah berlangsung beberapa kali dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi kunci karyawan PT Advantage Semarang, Frendy Agus dan Tri Ivan. Mengenai kapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan, JPU belum bisa memastikan. “Belum tahu menunggu rentut turun,” tandasnya.

Seperti diketahui terdakwa Supriyanto melakukan perampokan bersama dua Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi.

Perampokan ini dilakukan terdakwa di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015.

Terdakwa saat itu bertugas mengawal pegawai Advantage Frendy Agus dan Tri Ivan mengambil uang di beberapa lokasi di Solo. Saat perjalanan pulang ke Semarang, Frendy minta diantar ke rumah seorang dukun pelipat ganda uang bernama Ngatimin di dukuh Ngabean, Boyolali untuk menagih uang Rp3,5 juta, tapi yang bersangkutan tidak di rumah.

Kemudian terdakwa mengajak Frendy ke penggilingan padi di Tengaran dengan alasan rekannya sudah menemukan Ngatimin, sedangkan Tri Ivan ditinggal di rumah Ngatimin.

Di penggilingan padi ternyata sudah menunggu Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi mengendarai mobil Toyota Avanza. Supriyanto kemudian menodongkan pistol ke Frendy. Isac memindahkan muatan uang ke dalam mobil Avanza.

Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang mendapat laporan permpokan dari korban Frandy melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi meringkus Sertu Isac di sebuah hotel di kawasan Srondol, Semarang yang membawa uang hasil rampokan senilai Rp1,342 miliar.

Kemudian meringkus Thrisna di Bandungan, Kabupaten Semarang dan menyita uang tunai Rp600 juta, selanjutnya menangkap Supriyanto di Jogja dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya