SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha).

Kasus terorisme dengan terpidana Abu Bakar Ba’asyir akan memasuki sidang peninjauan kembali (PK).

Kanalsemarang.com, CILACAP-Tim Pengacara Muslim (TPM) tetap mengharapkan sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme ustaz Abu Bakar Ba’asyir dapat digelar di Cilacap, Jawa Tengah.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kami untuk mendelegasikan sidang PK tersebut ke PN Cilacap karena kondisi ustaz Ba’asyir sudah ‘sepuh’ [tua] dan sakit-sakitan,” kata Ketua Dewan Pembina TPM Achmad Michdan kepada Antara di Cilacap, Senin (30/11/2015).

Dia mengakui bahwa dalam sidang perdana permohonan PK atas nama Abu Bakar Ba’asyir di PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 November 2015, majelis hakim meminta kepastian jaksa untuk menghadirkan Ba’asyir dalam persidangan.

Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari jaksa terkait kemungkinan menghadirkan Ba’asyir dalam sidang lanjutan di Jakarta pada Selasa (1/12/2015).

Ia mengatakan jika Ba’asyir akan dihadirkan dalam persidangan di Jakarta, TPM sebagai penasihat hukum pemohon PK seharusnya mendapat pemberitahuan dari pihak jaksa maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

“Bahkan kemarin, saya dapat informasi dari ustaz Hasyim [asisten pribadi Ba’asyir] kalau belum ada jaksa yang datang ke Lapas Batu untuk memastikan kondisi ustaz Ba’asyir. Jadi, kemungkinan beliau tidak dibawa ke Jakarta dan kami tetap berharap sidangnya dapat digelar di Cilacap,” katanya.

Saat dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Molyanto mengaku belum menerima laporan dari Lapas Kelas I Batu maupun pemberitahuan Kejaksaan terkait kemungkinan Ba’asyir dibawa keluar dari Pulau Nusakambangan untuk menghadiri sidang PK di PN Jakarta.

“Sampai sekarang, saya belum dapat laporan. Jadi kemungkinan [Ba’asyir] tidak hadir,” katanya.

Ia mengatakan jika Ba’asyir dihadirkan dalam sidang di Jakarta seharusnya sudah ada koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham termasuk dengan kepolisian karena menyangkut masalah pengamanan.

Menurut dia, sidang PK tetap bisa digelar tanpa kehadiran pemohon.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya siap memfasilitasi jika suatu saat Ba’asyir harus dihadirkan dalam persidangan agar upaya hukumnya dapat berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya