Jakarta [SPFM], Sidang memori peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak Rumah Sakit (RS) Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto. Namun, hingga saat ini belum ada kabar terkait kehadiran saksi dari pihak RSPAD Gatot Subroto. Kuasa hukum Antasari Maqdir Ismail berharap pemaparan dari rumah sakit tersebut akan membeberkan keterangan materil yang dijelaskan secara objektif.
Maqdir menambahkan, keterangan mereka dinilai sangat penting untuk mengungkap tindakan paramedis yang dilakukan kepada korban seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya. Selain itu, menjelaskan dimana pakaian yang dikenakan oleh Nasrudin saat tertembak. [MIOL/ria]
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam